OTAK PELAKU DITEMBAK

Transaksi Motor Bodong, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus

Kriminal | Senin, 21 Desember 2015 - 00:16 WIB

Transaksi Motor Bodong, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat didampingi Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK melakukan ekspose terhadap pelaku curanmor, Minggu (20/12/2015). (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga orang pelaku sindikat curanmor berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Payung Sekaki setelah dilakukannya pemancingan transaksi motor bodong, Jumat (18/12/2015) malam. Sedangkan otak pelaku yang berinisial Sp (25) terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri.

Tiga orang pelaku yaitu Ip (23), Sp (25) dan Pu (32) dibekuk oleh anggota tim opsnal Polsek Payung Sekaki setelah dilakukannya pemancingan selama tiga hari. Anggota terpaksa menyamar berpura-pura sebagai pembeli motor curian, dan salah satu pelaku menawarkan satu unit motor Byson dengan harga Rp4 juta.

"Setelah sepakat akhirnya kita bertemu di salah satu tempat, dan kita langsung melihat motor yang dimaksud pelaku. Ketika diperiksa ternyata benar jika motor tersebut merupakan hasil curian, dan pelaku langsung kita ringkus," terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat melakukan ekspos, Minggu (20/12/2015) dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Awalnya para pelaku tidak mengaku motor yang dijual adalah motor curian, tetapi setelah dilakukan interogasi barulah pelaku mengakui dimana tempat penyimpanan hasil curian. Setelah digeledah salah satu rumah ditemukanlah tiga unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil curian.

"Kita mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian, dan selain itu satu unit kunci T serta lima buah nopol ranmor palsu yang digunakan untuk mengelabui saat beraksi. Barang bukti lainnya yaitu satu buah tas berisi buku rekening dan ATM yang juga diduga hasil curian," jelas Kanit.

Kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap sindikat curanmor tersebut, sedangkan otak pelaku berinisial Sp ternyata seorang residivis kambuhan yang masih dalam status pembebasan bersyarat. 

"Otak pelaku terpaksa kita lumpuhkan setelah berusaha melarikan diri, selain itu pelaku juga merupakan eksekutor. Saat ini kita masih melakukan pengembangan, dan kepada ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Iptu Eru Alsepa SIK.

Laporan: Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook