Laporan LISMAR SUMIRAT, Pekanbaru lismar_sumirat@riaupos.co
Aksi kejahatan dengan modus hipnotis terhadap wanita lagi-lagi terulang. Dua orang wanita bernama Ernawati (61) dan anaknya Irdawati (22) warga Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir jadi korban tiga orang pria yang tidak dikenal, Jumat (20/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat peristiwa siang itu, Ernawati kehilangan perhiasan emas berupa kalung dan dua cincin. Sementara Irdawati kehilangan perhiasan kalung dan antingnya. Jika ditotal kerugian kedua korban mencapai jutaan rupiah.
Kapolsek Senapelan AKP Ari Kartika Bhakti SIK ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Syahrizal SE MSi mengatakan, hingga sekarang laporan korban belum masuk dan pihaknya masih menunggu.
‘’Wanita memang sering menjadi korban kejahatan sekarang ini. Diharapakan agar masyarakat, khususnya wanita tidak terlalu memperlihatkan perhiasan di tempat umum, guna menghindari perhatian pelaku kejahatan,’’ ujar Syahrizal.
Informasi yang dirangkum dari korban menjelaskan, siang itu mereka hendak menuju Pasar Bawah untuk berjualan minyak tanah eceran.
Namun saat berjalan kaki dari Jalan Merbau, tiba-tiba jalan mereka dihambat satu unit mobil jenis Toyota Avanza dan kemudian meminta kedua wanita tersebut menaiki mobil.
Diduga terkena pengaruh hipnotis, kedua korban tiba-tiba saja menuruti permintaan salah seorang pelaku, dan langsung masuk ke dalam mobil tersebut.
Dengan modus mobil yang dikendarai pelaku dalam kondisi berasap. Tiba-tiba ketiga pelaku panik, dan langsung meminta kedua korban turun dan meminta agar perhiasan korban diberikan.
Karena ikut-ikutan panik, tanpa pikir panjang, Ernawati dan anaknya pun langsung memberikan harta benda mereka dan kemudian langsung diminta turun oleh pelaku.
‘’Sesaat sesudah turun dari mobil, tiba-tiba saya tersadar, bahwa mereka adalah pelaku kejahatan. Makanya saya berusaha menarik kerah baju sopir mobil itu,’’ terang Irdawati.
Tidak ingin ketiga pelaku bebas berkeliaran begitu saja, korban pun melapor ke Polsek Senapelan dengan harapan ketiga orang pelaku dapat diringkus dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*5/lim)