RZ Dua Jam Jalani Pemeriksaan di Rumah Sakit

Kriminal | Sabtu, 21 Desember 2013 - 10:11 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah diberi izin untuk berobat pada persidangan, Kamis (19/12), mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi kehutanan dan PON Riau XVIII 2012 memeriksakan diri ke Rumah Sakit Eka Hospital atas keluhan kebas di kaki kanannya, Jumat (20/12) siang pukul 14.00 WIB. Setelah dua jam, ia kembali ke rutan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum RZ, Eva Nora SH kepada Riau Pos, Jumat (20/12) sore.”Pak Rusli berobat ke Rumah Sakit Eka Hospital.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mengenai sakitnya, itu rahasia antara dokter dan pasien, namun keluhannya kebas di pangkal paha kanannya. Ia dua jam di rumah sakit, sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,’’ papar Eva.

Waktu yang diberikan ini, kata Eva tidak melewati batasan yang diizinkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sehari sebelumnya.

’’Artinya tidak melewati batas waktu yang diberikan hakim dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pak Rusli kan taat hukum,’’ lanjutnya.

Setelah selesai dirawat, Eva mengatakan RZ langsung kembali ke rutan, tempat ia ditahan. ’’Saat ini sudah kembali ke rutan. Tadi juga dikawal oleh petugas KPK dan polisi,’’ pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RZ akhirnya diberi izin berobat oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang Kamis (19/12).

Hal ini setelah ia mengeluhkan kebas pada kaki bagian kanan. Izin yang diberikan majelis hakim yang diketuai oleh ketua majelis Bachtiar Sitompul SH ini adalah izin untuk pemeriksaan, bukan perawatan.

Jadwal berobat yang diberikan ini selama delapan jam sejak Jumat pagi pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Selama RZ berobat, ia akan didampingi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota kepolisian serta berangkat dan pulangnya harus diberitahukan pada hakim karena ia berada dibawah pengawasan hakim.

Selama berobat, RZ tak diizinkan untuk pergi ke lokasi lain selain rumah sakit yang dituju. Hakim mewanti-wanti jika itu dilanggar, maka ia akan kehilangan banyak hak.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook