Gubernur Wanita Pertama Ditahan KPK

Kriminal | Sabtu, 21 Desember 2013 - 10:07 WIB

JAKARTA (RP) - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terlihat lemas saat memasuki gedung KPK, Jumat (20/12).

Wajahnya lesu, tidak senyum seperti pemeriksaan sebelumnya. Usai diperiksa, Atut tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Gaya modisnya kini tertutup rompi berwarna oranye, penanda dia telah menjadi tahanan KPK. Atut, gubernur wanita pertama di Indonesia kini resmi ditahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut pasangan Rano Karno di pucuk pimpinan Provinsi Banten itu. Atut bungkam.

Dia memilih berlindung di balik tubuh sekuriti KPK yang menuntunnya ke mobil tahanan. Atut perlu itu karena dia harus menerobos para wartawan yang mendesaknya memberi komentar.

Atut yang kemarin tampil lebih sederhana dengan kerudung hitam merk Louis Vuitton dan sepatu New Balance itu terlihat mewek. Entah karena dia harus ditahan di saat kondisinya sedang tidak fit atau karena hujan pertanyaan wartawan.

Pertanyaan seperti benar tidak dia terlibat kasus, hingga tanggapan atas penahanan tidak membuatnya buka mulut.

Atut yang diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB itu baru bisa meninggalkan KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Oleh petugas KPK, istri almarhum Hikmat Tomet itu dibawa menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia akan menghabiskan waktu di sana selama 20 hari pertama.

Keterangan baru muncul dari kuasa hukumnya, Firman Wijaya usai mobil tahanan berwarna hitam itu meninggalkan KPK. Dia mengatakan kalau kliennya ditahan atas kasus sengkata Pilkada Lebak.

‘’Ada lompatan prosedural yang kami rasa kurang wajar. Tapi, ya sudah, klien kami harus menjalani penahanan,’’ ujarnya.

Pria yang juga menjadi kuasa hukum Anas Urbaningrum itu terlihat kurang senang dengan ditahannya Atut. Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih sumir.

Alasannya, pemeriksaan belum proporsional dan tidak mengungkit substansi dari pokok kasus yang menjerat kliennya.

Selama diperiksa, Firman mengatakan, kalau Atut hanya ditanya soal kondisi kesehatannya, kemudian diperiksa dokter. Begitu cepatnya Atut ditahan, membuat Firman menuduh KPK telah menarget kliennya.

‘’Kita sesalkan, Bu Atut belum punya banyak waktu untuk menjelaskan dan ditetapkan jadi tersngka lalu ditahan,’’ jelasnya.

Ketidaksepakatan Firman terhadap penahanan Atut juga karena kondisi kliennya yang sedang sakit. Disebutkan kalau gubernur perempuan pertama di Indonesia itu sedang pusing dan mual-mual.

Penyakit itu menyerang sejak beberapa hari lalu. Itulah kenapa, dia meminta alasan logis kenapa Atut ditahan.

Saat ditanya soal isu Atut berusaha menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi lain, Firman membantah. Ia menyebut kalau informasi tentang Atut valid. Ada alamat tinggal, dan bertugas sebagai gubernur, sangat tidak mungkin kalau kliennya sampai menghilangkan barang bukti.

‘’Penahanan Ratu Atut tidak objektif, tugas pokok dan fungsi klien kami jelas,’’ tegasnya. Meski demikian, dia mengatakan kalau pihaknya menerima upaya KPK dalam melakukan penahanan. Lantas, Firman Wijaya bersama kuasa hukum lain seperti Teuku Nasrullah, hingga TB Sukatma akan mempelajari materi hukum.

Terpisah, di Rutan Pondok Bambu, Atut langsung mencoba beradaptasi dengan lingkungan barunya. Dia sempat curhat kepada Tina Hariyaningsih yang juga menjadi tim kuasa hukumnya. Atut mengatakan kondisinya benar-benar kalut karena banyak hal yang harus dihadapi. Selain soal persoalan hukum, dia juga masih sedih karena meninggalnya sang suami.

‘’Menerima proses hukum. Tapi, sempat kaget karena prosesnya berlangsung cepat,’’ katanya. Di samping itu, Atut juga harus meninggalkan keluarganya. Di luar itu, dia menyebut kalau kondisi Atut saat ini sudah jauh lebih baik ketimbang saat diperiksa oleh penyidik di gedung KPK.

Kasubid Komunikasi Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menambahkan, Atut kini ditempatkan di kamar Mapenaing atau masa awal pengenalan lingkungan. Dia berada di kamar yang berisi 16 tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, hingga penipuan. ‘’Paviliun Cendana kapasitasnya 10 orang, dan isi hari ini dengan Bu Atut jumlahnya 16 orang,’’ jelas Akbar.

Idealnya, jelas Akbar, proses pengenalan lingkungan itu paling cepat tujuh hari. Namun, semua itu ditentukan juga oleh kondisi tahanan yang baru masuk. Kalau jumlah tahanan yang masuk semakin bertambah, tentu juga menjadi pertimbangan. Disebutkan olehnya kalau nanti ada tim yang akan menentukan cukup tidaknya seseorang di ruang pengenalan.

Di gedung KPK, Jubir Johan Budi SP mengatakan kalau penahanan itu merupakan tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka 17 Desember lalu. Johan menyebut kalau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP menunjukkan kalau Atut secara aktif menjadi penyuap Akil Mochtar.

Johan menyebut kalau penahan Atut dikarenakan alasan obyektif dan subyektif penyidik. Disebutnya, alasan subyektif itu adalah, Atut ditakutkan bisa mempengaruhi saksi-saksi lain, dia juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. Termasuk, melarikan diri. ‘’Bisa juga karena berkasnya sudah di atas 50 persen,’’ jelasnya.

Disinggung soal kondisi Atut yang sakit, Johan membenarkan itu. Namun, penahanan tetap dilakukan karena KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan pada Atut. Hasilnya, kakak tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana itu dinilai bisa menjalani penahanan.

KPK menilai Rutan Pondok Bambu layak untuk menjadi hunian sementara Atut. Meski demikian, bisa saja Atut dipindahkan ke Rutan lain termasuk ruang tahanan milik KPK sendiri. Itu akan dilakukan kalau dia kedapatan berbuat curang atau ada masalah lain. ‘’Kalau ada kekhawatiran dan terjadi, bukan hal sulit untuk memindah,’’ katanya.

Kekhawatiran yang dimaksud adalah seperti adanya intimidasi atau bertemu dengan orang-orang tertentu. Seperti Mindo Rosalina, tersangka kasus suap wisma atlet yang didatangi orang dan diancam dibunuh. Lantas, M Nazaruddin yang disebut-sebut bisa mengendalikan bisnisnya di Rutan.

Di luar itu, Johan Budi belum bisa menjawab asal usul uang Rp1 miliar yang menjadi bukti adanya upaya suap kepada Akil Mochtar. Dia menyebut kalau timnya akan membuktikan kalau sangkaan pada Atut adalah benar. ‘’Tempat untuk membuka semuanya adalah di pengadilan,’’ katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap mantan ketua MK Akil Mochtar. Saat itu, KPK mengamangkan seorang pengacara yang bernama Susi Tur Andhayani dengan uang Rp1 miliar.

Tidak berhenti di situ, KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Adik Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu disebut sebagai penyuap utama. Nah, ternyata Wawan adalah kotak Pandora dari ‘’keluarga Atut’’.

Tertangkapnya Wawan juga membuka fakta lain soal tindak pidana yang dilakukan keluarga Atut. Kini, KPK juga berusaha mengungkap kasus dugaan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten, dan Tangerang Selatan.

Namun, Johan Budi mengatakan kalau status tersangka Atut bukan karena dia kakak dari Wawan atau hubungan keluarga. Melainkan, KPK memang sudah menemukan dua bukti keterlibatannya. ‘’Ini bukan soal keluarga dan bukan keluarga. Seseorang jadi tersangka karena ditemukan bukti,’’ tegasnya.

Atut Serahkan Mandat ke Presiden

Penahanan Ratu Atut Chosiyah tidak serta merta berpengaruh pada jabatannya sebagai seorang gubernur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Atut masih memiliki kewenangan untuk memerintah Banten meski berada di balik jeruji besi sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten.

‘’Undang-undang (UU) mengatakan demikian. Atut baru dapat dinonaktifkan dari jabatannya jika statusnya berubah jadi terdakwa,’’ kata Gamawan di kantor Kemendagri kemarin (20/12).

Dia juga menjelaskan, berdasar UU No: 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wagub Banten Rano Karno tidak dapat menggantikan posisi Atut memerintah Banten tanpa adanya surat mandat dari Atut. Oleh karena itu, Gamawan mengatakan bahwa dia telah mengirimkan tim untuk mencari informasi apakah Atut telah memberikan mandat tersebut atau belum.

‘’Sekarang tim kami sedang di sana. Saya hubungi Rano untuk dapat masukan. Tim nanti kembali sore ini (kemarin, red) lalu kami rapatkan lagi,’’ terang Gamawan.

Selain itu, penahanan Atut memunculkan polemik terhadap pelantikan wali kota Tangerang hasil Pilwali lalu. Sebab, kata Gamawan, dengan status tersangka, Atut masih berwenang melantik pasangan Arief R Wismanyah dan Sachrudin selaku wali kota dan wakil wali kota terpilih. Sementara itu, kewenangan Atut untuk melantik wali kota Tangerang tidak dapat dilimpahkan kepada wakilnya.

‘’UU menyebut gubernur untuk melantik bupati. Itu artinya kewenangan atributif melekat pada diri gubernur,’’ katanya tegas.

Namun dengan kondisi yang kini dialami Atut, pria kelahiran Solok, Sumatera Barat tersebut mengatakan bahwa Atut dapat mengembalikan mandat pelantikan tersebut kepada presiden. ‘’Kita kembalikan ke presiden mandat itu,’’ ucap dia.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, staf ahli Kemendagri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, telah menerima surat pengembalian mandat Atut kepada presiden. Restuardy menjelaskan bahwa surat tersebut diserahkan melalui kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten.

‘’Bahwa kemarin sore surat tersebut telah diterima oleh pihak Kemendagri untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Mendagri lalu diteruskan ke presiden,’’ kata Restuardy kepada JPNN.

Restuardy melanjutkan, Presiden SBY nantinya menunjuk seseorang untuk melaksanakan pelantikan pasangan Arief-Sachrudin. ‘’Yang ditunjuk bisa siapa saja. Bisa wakil gubernur atau Mendagri,’’ ujarnya.

Terpisah, internal Partai Golkar memiliki pandangan untuk menyerahkan semua proses hukum kepada KPK. Golkar tidak berinisiatif memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPP Bidang Perempuan Partai Golkar itu. ‘’Kalau Atut minta, baru kita kasih,’’ ujar Ketua Umum Partai Aburizal Bakrie kemarin.

Meski sudah sebagai tersangka, Ical —sapaan Aburizal- juga menegaskan tidak akan ada penonaktifan terhadap Atut dari partai beringin. Tugas Atut di internal Golkar bisa dilaksanakan oleh kader lain. ‘’Tidak ada (penonaktifan),’’ ujarnya.(dod/bay/agm/dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook