PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang remaja, Ta (16) terpaksa diserahkan warga ke Polsek Bukit Raya setelah tertangkap tangan mencuri di rumah Yanti Andika (41) warga Jalan Kakap Gang Gurami Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Jumat (20/11) siang. Pelaku yang nekat mengambil satu unit handphone menjadi sasaran amukan warga sebelum diserahkan kepihak Kepolisian.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Sabtu (21/11) siang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali berawal saat korban tengah membereskan rumahnya. Tiba-tiba dirinya melihat seorang pria baru saja keluar dari rumahnya.
"Korban merasa curiga dan memeriksa Handpone miliknya di dalam kamar, karena tidak ada akhirnya korban langsung mengejar pelaku di depan rumah," ujar Kanit.
Setelah pelaku berhasil diamankan akhirnya handphone korban ditemukan di dalam kantong celana pelaku. Tidak dapat mengelak akhirnya pelaku langsung diserahkan oleh warga ke Polsek Bukit Raya.
"Pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan keluar kembali pintu depan," jelas Kanit.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Tampan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman kurungan di atas dua tahun.
"Kita masih melakukan pengembangan, karena pelaku masih di bawah umur kita akan melakukan proses diversi terlebih dahulu," tutup Kanit.
Laporan: Defry Masri
Editor: Hary B Koriun