BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Edi S alias Awong buronan terpidana narkoba di Banda Aceh kembali dijebloskan ke jeruji besi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Jumat (20/11), Rutan Kajhu, Aceh Besar. Saat dibekuk, Awong sempat melawan, bergulat dengan petugas yang menangkapnya.
Awong merupakan bandar sabu, terpidana 7 tahun penjara ditangkap di wilayah hukum Kejari Banda Aceh. Namun, saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, divonis bebas oleh majelis hakim.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Majelis hakim MA selanjutnya menghukum Edi alias Awong dengan 7 tahun penjara. Namun, saat itu keberadaan Awong saat itu tak lagi diketahui.
Kejari Banda Aceh kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan menjadikannya buronan sejak 11 Agustus 2014. “Terpidana ini sempat buron beberapa bulan setelah turunnya putusan MA. Jumat (20/11) berhasil kami tangkap, dan langsung kami bawa ke Rutan Kajhu,” kata Kajari Banda Aceh Husni Thamrin melalui Kasi Intel Himawan, usai mengantar Edi S alias Awong ke Rutan Kajhu.
Menurutnya, ia ditangkap di Meulaboh di toko miliknya. Saat penangkapan, Awong sempat melawan selama 30 menit, dengan cara tidak mau di tahan.
“Saat dilakukan penangkapan, Awong sempat beberapa kali melawan. Bahkan terpidana meronta-ronta dan tidak kooperatif pada petugas. Petugas sempat bergulat selama lebih kurang 30 menit dengan terpidana, karena berusaha untuk melawan dan hendak melarikan diri. Namun, petugas dibantu pihak kepolisian Meulaboh berhasil meringkus terpidana tersebut,” sebutnya.(ibi/rpg)