ROKAN HULU

Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor Antarprovinsi Diringkus

Kriminal | Sabtu, 21 November 2015 - 09:12 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -Dalam sebulan terakhir, jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi antar provinsi. Selain berhasil mengungkap 3 tersangka spesialis curanmor dengan barang bukti 22 unit kendaraan bermotor roda dua oleh Polsek Tandun pada akhir Oktober 2015.Namun pada bulan ini, Polsek Rambah berhasil mengungkap 5 pelaku curanmor dengan barang bukti sebanyak 16 unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis merek.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum saat ekspos pengungkapan pelaku curanmor antar propinsi di Mapolsek Rambah, Jumat (20/11) pagi. Dalam ekspose itu, Kapolres Rohul didampingi Wakapolres Rohul Kompol Indra Setiawan, Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi, Paur Humas Ipda P Simatupang dengan memperlihatkan lima pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor beserta sejumlah barang bukti. ‘’Pengungkapan 5 komplotan spesialis curanmor ini, 4 orang pelaku dan 1 penadah.Tersangka beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil ditangkap oleh Polsek Rambah, dengan membuat tim gabungan,’’ungkap Kapolres.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tersangka Curanmor yang diamankan berinisial Knd, Tfk, Jun, Tog dan Dsm. Mereka berhasil ditangkap, karena adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. Dari 5 pelaku Curanmor, 4 pelaku utama sebagai eksekusi, dan 1 sebagai penadah. Para tersangka beraksi di Kecamatan Bangun Purba, namun berhasil ditangkap di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara. Target mereka, kendaraan yang parkir di kebun masyarakat, masjid dan tempat lainnya.

Pitoyo mengaku, barang bukti 16 unit kendaraan bermotor yang diamankan Polsek Rambah, dari pengakuan pelaku, mereka beraksi di Sumatera Utara dan wilayah Riau.

’’ Dua unit Ranmor TKP nya di Rohul, dan 14 unit ranmor TKP nya berada di Riau dan Sumut. Selain 16 unit Ranmor itu, kita mengamankan 15 unit Ranmor, namun saat  masih dalam pengembangan penyidik karena TKPnya diluar Rohul,’’ tuturnya.

Selain barang bukti 16 Ranmor, polisi mengamankan 3 buah kunci T dan 2 buah handphone. Para pelaku sempat menjual belasan sepeda motor ini di wilayah Rohul dan Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, dengan harga jual antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Ditegaskannya, pelaku utama curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara, sedangkan 1 penadah dijerat Pasal 481 KUHP.(epp/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook