Pengacara Sebut Perlakuan Terhadap RZ Berlebihan

Kriminal | Kamis, 21 November 2013 - 11:23 WIB

PEKANBARU (RP) - Tim penasehat hukum Gubernur Riau nonaktif, HM Rusli Zainal (RZ) merasa perlakuan yang diterima kliennya selama menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi kehutanan dan suap PON XVIII berlebihan.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Penasehat Hukum RZ, Rudy Alfonso kepada wartawan usai sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami merasa keberatan dengan perlakuan terhadap klien kami yang diperlakukan berlebihan,’’ ujarnya.

Tindakan yang berlebihan ini dapat dilihat dari penempatan RZ di sel tahanan sebelum disidang. Selain itu, RZ juga memakai rompi tahanan KPK dan saat dibawa ke Pengadilan Tipikor juga menggunakan mobil tahanan.

‘’Dalam kasus yang sama tidak seperti itu perlakuan terhadap terdakwa. Kami berharap diperlakukan sama,’’ lanjutnya.

Menyikapi hal ini, tim penasehat hukum berencana akan melayangkan surat pada otoritas hukum terkait. ‘’Kami akan buat surat pada ototritas penegak hukum. Jangan sampai klien kami mendapat perlakuan seperti ini. Karena ini membuat masyarakat menilai lain,’’ kata Rudy.

Sementara saat sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH dalam putusan selanya menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi tim penasehat hukum RZ.

‘’Kami memutuskan, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Rusli Zainal, serta melanjutkan sidang selanjutnya,’’ ujar Bachtiar.

Usai putusan dibacakan, hakim meminta masukan dan pendapat tim penasehat hukum dan JPU KPK tentang jadwal persidangan. Setelah berdiskusi, tercapai kesepakatan bahwa sidang digelar dua kali dalam sepekan yaitu Selasa dan Rabu.

Sementara itu, JPU KPK Iskandar mengatakan, baju tahanan KPK harus dipakai saat keluar dari Rutan. ‘’Baju tahanan sudah kami berikan, itu harus dipakai saat keluar dari Rutan menuju pengadilan,’’ ucap Iskandar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook