DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait peredaran sabu yang melibatkan oknum PNS di Satpol PP Kota Dumai berinisial MR. Seorang yang diduga memasok barang haram itu kepada MR berhasil ditangkap, Rabu (19/9).
Pria itu diketahui berinisial HN (41), ia ditangkap di Jalan Anggur, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. HN diketahui merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Dari tangan pelaku diamankan 9 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit Hp merek Nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Pelaku ditangkap atas pengembangan kasus yang melibatkan oknum anggota Satpol PP Kota Dumai MR. Pria yang ditangkap pada 11 September 2018 lalu itu mengaku jika barang haram yang diedarkan didapat dari pelaku berinisial HN.
Dari informasi itu, Tim Ops Nal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga, Rabu (19/9) sekitar pukul 15.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap MR.
Saat di periksa ditemukan ditemukan barang bukti 9 paket sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Ipda Nofarizal membenarkan penangkapan tersebut. “Masih proses sidik,” ujarnya.
Penyidik masih memeriksa saksi - saksi untuk memperkuat berkas dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan. “Selain itu juga akan menimbang BB ke Pegadaian serta memeriksa BB ke Labfor,” tutupnya.(hsb)