Dua Warga Medan Ditetapkan DPO

Kriminal | Sabtu, 21 September 2013 - 11:35 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah diduga kuat mencuri dan menggelapkan dokumen perusahaan PT Riau Anugerah Sentosa (RAS), dua tersangka yakni Muslim (52)—Finance Manager— dan rekannya Karim Tano Chandra (43) masih terus diburu polisi. Kedua warga asal Medan ini resmi menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polresta Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kasat Rekrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Jumat (20/9). Disebutkan, penggelapan dokumen PT RAS tersebut sudah dilakukan tersangka Muslim di Jalan Setia Budi, sejak 28 Januari 2010, dimana saat itu tersangka masih berstatus karyawan perusahaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Tersangka membongkar lemari perusahaan yang berada di lantai II dan III, kemudian mengambil semua dokumen yang merupakan aset perusahaan,” jelas Kasat.

Ditambahkan Arief, tersangka sempat ditangkap dan dilakukan penahanan. Namun, karena saat itu berkas penyidikannya selalu P-19, tersangka pun mendapatkan penangguhan penahanan. Tapi pada 22 Januari 2013, berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. “Selama penangguhan tersebut, tersangka ternyata sudah melarikan diri,” ucapnya.

Bahkan selain memburu tersangka Muslim, Arief menuturkan Polda Metro Jaya juga meminta bantuan pihaknya untuk memburu rekan tersangka yakni Karim Tano Chandra. Ia menjelaskan Karim merupakan tersangka utama yang menyuruh Muslim untuk mencuri dan menggelapkan dokumen-dokumen PT RAS.

‘’Tersangka Muslim kita tetap kan sebagai DPO sesuai Nomor:DPO/27/II/2013/Reskrim. Sedangkan tersangka Karim ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Utara sesuai Nomor:DPO/179/VI/2010/Resju. Mereka sudah menjadi DPO sejak 3 tahun silam,” ungkapnya.

Atas perbuatan keduanya, tersangka Muslim disangkakan melanggar pasal 362 atau 374 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Karim melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kasat Reskrim pun menghimbau, jika ada masyarakat pernah mendengar ataupun melihat keberadaan keduanya, diharapkan dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

‘’Tersangka pernah diketahui berada di Jakarta, tetapi begitu kita cek di lokasi dan coba kita tangkap, yang bersangkutan sudah tak ada. Kita berharap bila masyarakat mengetahui keberadaan dua tersangka ini agar secepatnya melapor ke kantor polisi,” singkatnya.(*5/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook