Direktur KITB Tersangka

Kriminal | Sabtu, 21 September 2013 - 11:16 WIB

PEKANBARU (RP) - Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak Sy ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Hal ini dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Riau menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp26 miliar.

‘’Kami tetapkan satu orang tersangka berinisial Sy. Dia Direktur KITB,’’ ujar Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Rahmat Lubis SH ketika dikonfirmasi wartawan, jumat  (20/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia melanjutkan, usai penetapan ini, maka dalam waktu dekat pemeriksaan terhadap Sy sebagai tersangka akan dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Siak di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tahun 2004 sebesar Rp37 miliar ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan korupsi pada kasus ini.

Penyetoran modal ini dilakukan dalam tiga tahap. Di tahun 2004 Rp1,5 miliar, 2006 Rp6 miliar lebih, dan Rp30 miliar di tahun 2007. Dalam penggunaan anggaran tersebut, di tahun 2008, PT KITB membentuk PT Miwai Persada Makmur dan membeli satu unit kapal tanker senilai Rp21 miliar, sementara bidang usaha KITB adalah pengelolaan pelabuhan.

Pada tahun 2008 pula, penyertaan modal tersebut ditempatkan KITB ke BPRS Ummah Bogor sebesar Rp9 miliar yang juga satu perusahaan dengan PT Miwai. Dalam kasus ini, KITB menyalahi Peraturan Pemerintah No 8/2007 tentang Investasi Pemerintah dan Perda No 7/2004 tentang Pembentukan KITB serta UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook