Rani Sangkal Miliki Sabu

Kriminal | Rabu, 21 Agustus 2013 - 09:36 WIB

PEKANBARU (RP) — Rani Febriana (22), terdakwa penyeludup 512 gram sabu-sabu senilai Rp768 juta dari Malaysia yang ditangkap Bea Cukai di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Ahad (17/2) lalu bercucuran air mata.

Ini terjadi saat terdakwa menjalani persidangan lanjutan, Selasa (20/8) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam agenda pembacaan pledoi (pembelaan) atas dirinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pledoi tersebut, Rani tetap menyangkal kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawanya saat ditangkap.

Dengan mengenakan setelan baju putih dan kerudung, Rani tampak bersedih duduk di kursi pesakitan. Sesekali ia menyeka matanya yang memerah dan berair.

’’Saya tidak tahu pak hakim. Saya tidak tahu apa-apa. Saya merasa dianiaya,’’ ujarnya sambil menangis tersedu-sedu di depan majelis hakim dipimpin oleh Irwan Effendi SH MH.

Rani menangis tersedu-sedu ini saat majelis hakim menanyakan apakah ada pembelaan pribadi yang ingin disampaikannya dalam persidangan.

Hakim menanyakan hal tersebut setelah penasehat hukum Rani, E Sangur SH MH membacakan pledoi untuk Rani.

Pada pembelaannya, Sangur menyatakan Rani saat itu melamar pekerjaan sebagai sales perusahaan elektronik ekspor impor yang berkantor di Cina. Pekerjaan itu sendiri ditawarkan oleh Magdalena, sales perusahaan tersebut untuk daerah Asia Tenggara.

‘’Rani adalah tulang punggung keluarganya. Dia memiliki keahlian berbahasa Inggris hingga tak sulit berkomunikasi dengan warga asing,’’ jelas Sangur.

Dalam kondisi sebagai mahasiswa Fakultas Teknik UIR dan kesulitan biaya kuliah ditambah lagi keperluan adik-adiknya yang juga harus ditanggung, tawaran Magdalena untuk bekerja diterima Rani.

 ‘’Akhirnya Rani berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menemui Magdalena, untuk meninjau kantor perwakilan perusahaan tersebut,’’ lanjutnya.

Sesampainya di Pekanbaru-lah, Rani terkejut saat diberitahu petugas Bea Cukai bahwa di dalam tasnya ditemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam alumunium foil.

‘’Dalam fakta persidangan, tidak seorangpun saksi pun memberikan keterangan bahwa sabu yang ditemukan dalam tas itu adalah sah milik Rani,’’ ujar penasehat hukum Rani.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook