KASUS KREDIT PT BBF

Saksi Sebut Ada Kesalahan Prosedur

Kriminal | Rabu, 21 Agustus 2013 - 09:19 WIB

PEKANBARU (RP) - Pencairan kredit PT Bukit Bais Faindo (BBF) sebesar Rp5 miliar yang diajukan ke Bank Riaukepri Rokan Hilir untuk pembiayaan pengerjaan pengadaan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar di Rohil, dinilai sudah bermasalah sejak awal proses pencairannya. Karena, saat kredit dicairkan jaminan asuransi sudah jatuh tempo.

Hal ini diungkapkan Pimpinan Bagian Audit dan Investigasi Penyaluran Kredit Bank Riaukepri pusat, Achmad Zukri saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlangga Wisnu Murdianto SH dan Wayan Riyana SH, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kredit macet Bank Riaukepri Cabang Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan terdakwa Istianto direktur PT BFF di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pada agunan ada tambahan Rp1,5 miliar dari asuransi yang dijaminkan pada asuransi Jamkrindo. Tapi ketika dicairkan, jaminannya sudah jatuh tempo,’’ ujar saksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh JPL Tobing SH. Dengan jatuh temponya asuransi ini, membuat kredit tidak bisa dicairkan dahulu.’’Pencairannya harus menunggu jaminan bebas dan tidak diasuransikan,’’ imbuhnya.

Terdakwa setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut tidak mengajukan keberatan. Karena, ia menganggap pengajuan kredit sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus dugaan kredit macet pada kredit modal kerja ke PT BBF ini diberikan oleh PT Bank Riaukepri Cabang Bagan Siapi-api pada 2008.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook