KPK Ancam Pidanakan Pengacara Djoko

Kriminal | Minggu, 21 Juli 2013 - 09:11 WIB

JAKARTA (RP) - Polemik KPK dan kuasa hukum Djoko Susilo terkait sejumlah saksi yang menarik keterangannya dalam persidangan masih berlanjut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengancam akan menempuh jalur hukum jika pengacara Djoko masih berupaya mempengaruhi saksi.

Bambang mengatakan tindakan yang dilakukan pengacara Djoko bukan hanya tidak etis, namun juga melanggar hukum. “KPK perlu mengimbau para penegak hukum tidak bermain-main mengarahkan saksi agar mencabut keterangannya dalam persidangan,” ujar pria yang akrab disapa BW itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia mengatakan KPK akan meneruskan ke proses hukum jika hal itu masih dilakukan kuasa hukum Djoko maupun para terdakwa lainnya. “Kami ini tidak sekedar menuduh, kami punya bukti bagaimana para saksi diarahkan. Katanya kalau mencabut keterangan di BAP tidak akan menjadi tersangka,” lanjutnya.

Bukti yang dimaksud Bambang itu bukan hanya rekaman CCTV. “Kami punya buktinya komplit apa saja yang terjadi di balik pencabutan keterangan itu. Bukan hanya CCTV, tapi mohon maaf saya tidak bisa beberkan bukti itu di sini,” ungkap Bambang.

Sebelumnya, dalam verbal lisan terhadap enam penyidik KPK terungkap jika pengacara Djoko ada yang menemui salah satu saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan. Saksi itu ialah Ipda Benita Pratiwi. Penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan pertemuan itu dilakukan di Hotel Menara Peninsula.

Nah saat dihadirkan dalam persidangan, Tiwi-panggilan Benita- memang mencabut BAP. Tidak hanya itu saja, ada beberapa saksi lain yang pernah menjadi anak buah Djoko Susilo juga melakukan hal yang sama. Inilah yang kemudian membuat hakim memutuskan melakukan verbal lisan terhadap penyidik KPK.

Terkait hal ini, pengacara Djoko Junifer Girsang maupun Teuku Nasrullah menganggap apa yang diucapkan Wakil Ketua KPK berlebihan. Menurut dia pihaknya tidak pernah mempengaruhi saksi untuk mencabut keterangan.

“Kalau ada yang bertemu dengan Tiwi itu benar, sebab kami ingin menanyakan siapa saja saksi yang mengetahui proses lelang simulator. Kami perlu mengetahui untuk menyiapkan pemanggilan saksi dari pihak terdakwa,” terang Junifer. Begitu pula Nasrullah, dia mengatakan tidak ada aturan yang melarang pengacara bertemu saksi.

Terkait pernyataan Junifer itu, BW balik mempertanyakan apakah yang dilakukan pengacara dengan bertemu saksi itu sudah seizin jaksa? “Perlu diingat loh, itu saksinya siapa? Kan saksinya jaksa. Apa mereka sudah izin pada Jaksa?” terangnya. Menurut BW hal itu ada aturannya di hukum acara.(gun/dim/agm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook