Abu Bakar Bantah Ikut Bahas Uang Lelah

Kriminal | Jumat, 21 Juni 2013 - 11:00 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan dugaan suap PON XVIII 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/6). Kali ini, empat orang terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Riau, menjadi saksi bagi tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Riau lainnya.

Empat terdakwa ini adalah, Zulfan Heri, Torechan Asyari, Abu Bakar Sidiq dan T Muhazza. Keterangan mereka didengarkan untuk terdakwa Syarif Hidayat, Adrian Ali dan M Roem Zein. Kepada majelis hakim, Abu Bakar membantah keterlibatannya dalam pembahasan uang lelah sebesar Rp900 juta di Hotel Red Top, Jakarta. ‘’Tidak ada Pak Hakim,’’ ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan saksi, usai pertemuan di hotel tersebut, Ketua Pansus, M Dunir meminta anggota pansus untuk tetap berada di ruangan, namun Abu Bakar mengaku langsung keluar begitu mengetahui ada pembahasan tersebut. Pertemuan itu, jelasnya lagi, memang sudah diagendakan antara Dispora Provinsi Riau dengan Pansus. ‘’Dilakukan setelah studi banding ke Palembang,’’ terangnya sambil mengatakan pada pertemuan itu anggota pansus menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.

Sementara itu, pada Kamis (20/6), kesaksian yang diperdengarkan adalah dari Zulfan Heri dan Torechan Asyari. Zulfan Heri menilai munculnya perihal uang lelah berawal dari pertemuan di rumah Taufan Andoso Yakin yang juga dihadiri Syarif Hidayat dan Adrian Ali, meski ia tak tahu kapan pertemuan itu terjadi. ‘’Dalam persidangan tahu,’’ terang Zulfan pada majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Suarta.

Saksi lainnya, Torechan Asyari mengatakan, pemindahan venue lapangan tembak dari Sport Centre Rumbai ke Jalan Yos Sudarso adalah untuk peningkatan menjadi standar internasional. ‘’Dilakukan penambahan anggaran, karena anggaran sebelum dibangun berstandar nasional,’’ terangnya. Penambahan anggaran ini dituangkan dalam revisi terhadap Perda 6/2010. ‘’Dibicarakan di rumah Taufan Andoso Yakin.

Dugaan korupsi yang menjerat ketujuh terdakwa mantan anggota DPRD Riau hingga duduk di kursi pesakitan ini berawal saat KPK menangkap mantan anggota DPRD Riau Faisal Aswan dari Golkar dan M Dunir dari PKB, Rabu (3/04/2012) sore di rumah Faisal Aswan, Perumahan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. KPK mengamankan barang bukti uang Rp 900 juta yang diserahkan oleh terdakwa Kasie Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.Diketahui uang tersebut merupakan uang lelah untuk anggota DPRD Provinsi Riau atas revisi Perda penambahan anggaran venue PON Riau.(ali).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook