SIAK (RP) - Pengadilan Negeri (PN) Siak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Heris Marbun atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang janda Mahmuda dan anaknya Arif di Kecamatan Koto Gasib. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Roy menuntut terdakwa hukuman 20 tahun penjara.
Sidang perkara tersebut di PN Siak dengan majelis hakim yakni Sorta Ria Neva SH SHum dan dua hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan Rudi Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka dalam dakwaan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, 338 dan 365 (1)(2) KUHP.
Dalam persidangan ternyata, terdakwa terbukti dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, diungkapkan juga kronologis pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap dua korbannya tersebut.
Diketahui terdakwa melakukan pembunuhan berencana Rabu 21 November 2012 lalu. Korban dibunuh malam hari dengan cara yang sudah direncanakan terdakwa sebelumnya. Sesaat sebelum terdakwa menghabisi nyawa dua korbannya, ia sempat beristirahat setelah masuk secara diam-diam ke rumah korban. Ternyata terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk membunuh korban yang dianggapnya telah menyakiti hati melalui kata-kata.
Setelah masuk kembali ke rumah korban, terdakwa masuk ke kamar korban dan melihat korban tertidur pulas dengan kondisi telungkup, dan anak korban posisi telentang. Saat eksekusi pembunuhan tersebut, terdakwa menduduki tubuh korban dan memukul di bagian kepala sebanyak empat kali, dan saat itu korban menjerit sehingga anak korban terbangun dan memanggil ibunya.
Mengetahui anak korban terjaga, terdakwa langsung memegang anak korban dan menelungkupkannya serta melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan tepat di bagian kepala sehingga anak korban turut tewas.
Setelah memastikan kedua korbannya tewas, terdakwa membalikkan tubuh korban Mahmuda yang tadinya tertelungkup menjadi terlentang. Kemudian terdakwa mengambil sepeda motor dan dua unit handphone milik korban dan melarikan diri ke arah Pekanbaru.
Namun pelarian terdakwa diketahui polisi dan terdakwa berhasil ditangkap di Pekanbaru saat hendak berangkat ke Provinsi Sumatara Utara.
Setelah menceritakan kronologis singkat tersebut, majelis hakim juga telah melakukan berbagai pertimbangan yakni hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa telah melakukan pembunuhan secara berencana, keji, dan melarikan harta milik korban, serta melarikan diri .
“Vonis yang kami berikan kepada terdakwa, sudah melalui proses pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta dalam persidangan dan kita menemukan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, dan pembunuhan yang dilakukan sangat keji dan mencabuli korban,” jelas ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya diberikan waktu selama sepekan atau tujuh hari kerja untuk berpikir menerima atau tidak atas vonis majelis hakim tersebut.(wik)