JAKARTA (RP) - Pekan depan, babak baru kasus pengaturan suap kuota daging impor di mulai. Sebab dua tersangka yang diduga menerima suap, Ahmad Fathanah dan Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) mulai disidang sebagai terdakwa. Istri Fathanah, Sefti Sanustika menyatakan siap memberikan kesaksian untuk suaminya.
Biduan dangdut itu Kamis (20/6) mengunjungi suaminya di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Perempuan yang kini menjadi bintang FTV itu memastikan datang memberi keterangan kalau hakim membutuhkan dirinya.
"Insya Allah siap kalau dipanggil," kata Sefti. Sebelum dalam proses penyidikan, KPK memang pernah memanggil Sefti. Dia diduga tahu berbagai aliran duit hasil kejahatan suaminya.
Sebagai istri, Sefti juga dianggap memiliki berbagai informasi terkait pekerjaan Fathanah. Dia juga sempat mengakui jika uang Fathanah mengalir ke keluarganya. Jika merujuk pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sefti memang rawan terseret dalam jerat hukum. Dia bisa dikategorikan sebagai pelaku pasif.
Kunjungan Sefti kemarin merupakan kali pertama setelah dia dilarang oleh KPK. Lembaga antirasuah itu memang sempat melarang Sefti menjenguk Fathanah. Dia disanksi karena melanggar tata tertib saat melakukan kunjungan. Saat menjenguk, Sefti berfoto-foto ria dengan suaminya.
"Saya melanggar dan disanksi tiga kali tidak boleh menjenguk," kata Sefti yang didampingi anak, ibu, dan manajernya. Dia menuturkan melanggar aturan itu karena saat membesuk ada keluarga Fathanah di Makassar yang minta difoto.
Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan sidang Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) kemungkinan besar digelar pada awal pekan depan. Namun, dia belum tahu siapa dulu yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Persidangan itu akan menjadi momen penting untuk membuktikan benar tidaknya sangkaan korupsi yang dituduhkan pada kedua sahabat karib tersebut.
"Pengadilan akan menjadi tempat untuk menmbuka berbagai bukti," jelasnya. Maklum, selama ini KPK dianggap sebelah mata oleh pendukung mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Lembaga antirasuah itu dianggap merekayasa atau berlebihan dalam menangani kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Bahkan, ada yang menuding KPK dengan sentimen politik.
Johan juga mengatakan kalau masih ada pihak yang meragukan KPK dalam penanganan kasus itu merupakan haknya. Dia hanya memastikan masih banyak yang belum diungkap dalam sidang petinggu PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi yang akan memasuki putusan.
Sementara itu Johan juga mengungkapkan perihal kondisi fisik LHI. Menurut dia, LHI sudah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri. Di sana LHi ditangani oleh dokter spesialis. "Dokter menyarankan LHI untuk operasi, tapi LHInya yang tidak mau dan minta diberi salep saja. Jadi bukan kami yang melarang dilakukan operasi," jelasnya. (dim/gun)