JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan angin segar atas upaya pengembalian aset kasus dana bailout Bank Century senilai Rp6,7 Triliun.
Dalam rapat bersama tim pengawas (timwas) kasus Bank Century kemarin (20/6), Kejagung mengklaim bahwa pemerintah tinggal melengkapi sejumlah persyaratan demi mendapatkan hak mengambil alih aset Century di Hongkong.
‘’(Kejagung) mendorong Pemerintah Hongkong untuk melakukan perampasan aset Century tersebut, sesuai amar putusan PN Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam rapat bersama timwas Century di gedung parlemen, Jakarta.
Menurut Darmono, status aset Century yang berada di Hongkong memiliki posisi yang paling jelas. Saat ini Departement of Justice Hongkong telah membekukan aset tersebut sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat.
Bahkan, otoritas setempat telah menunjuk kurator bernama PricewaterHouseCooper (PwC) sebagai kurator pengelola aset Century tersebut.
Darmono menyampaikan, aset Century hasil sitaan dari dua pemilik saham Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang berada di Hongkong terdiri atas berbagai macam.
Aset itu dari dana tunai Rp86 miliar, serta aset-aset dalam bentuk surat berharga senilai 388,86 juta dolar AS dan 650,60 juta dolar Hongkong. ‘’Kalau ditotal, saat itu sekitar Rp6 triliun,” ujar Darmono.
Namun, meski aset tersebut sudah dibekukan, pemerintah tidak bisa begitu saja merampas. Sebab, masih ada perbedaan pemahaman antara pihak Hongkong dan RI terkait putusan PN tersebut.
Pemerintah RI menilai keputusan PN Jakpus itu bisa dijadikan perintah untuk merampas aset.
‘’Namun, berdasar sistem hukum di Hongkong bahwa apa yang tertuang dalam putusan PN Jakarta Pusat belum dapat dinilai sebagai perintah perampasan aset,” ujarnya.
Darmono menyatakan, pemerintah akan terus mengupayakan perampasan aset tersebut. Kejagung saat ini berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat dan PN Jakarta Pusat untuk membantu upaya perampasan. ‘’Tengah diupayakan surat perampasan,” kata Darmono.(bay/jpnn)