JAKARTA (RP) - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bioremediasi lokasi tambang PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkaan kasus itu sebagai kejahatan hukum di era modern.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengungkapkan, setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan yang cukup dengan meminta keterangan mulai dari korban, saksi ahli, BPKP dan biro Migas, Komnas HAM menghasilkan dokumen setebal 400 halaman.
"Hasilnya kami menghasilkan 400 halaman. Ini yang paling besar. Karena ini merupakan sebuah kejahatan hukum di jaman modern. Sesuatu yang sesungguhnya salah tapi tetap dilaksanakan," kata Natalius Pigai saat menerima keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus Chevron di kantornya, Selasa (21/5).
Pigai menegaskan posisi Komnas HAM dalam melihat kasus ini independen dan imparsial. Terkait hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, ia mengaku akan menyerahkannya pekan depan ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR dan Ketua Komisi Yudisial.
"Bila perlu kami mengantar langsung kepada mereka. Artinya, agar bisa langsung ditindaklanjuti. Selain rekomendasi kita juga sudah buka perang terbuka, karena perang rahasia melalui surat menyurat belum tentu mempan di Republik ini," ujarnya.
Dalam menyikapi kasus ini Komnas HAM juga akan berupaya menjadi mitra pengadilan, tentunya atas persetujuan Ketua Pengadilan. Natalius Pigay berharap kerjasama dengan pengadilan Tipikor bisa terwujud.(Fat/jpnn)