Minta Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Diganti

Kriminal | Selasa, 21 Mei 2013 - 15:54 WIB

Minta Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Diganti

JAKARTA (RP) - Kuasa Hukum Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury, Otto Bismarch meminta Komnas HAM merekomendasilan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tipikor Jakarta segera diganti. Tuntutan itu disampaikan Otto saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary No.4B Menteng, Jakarta Pusat.

Menurutnya, persidangan kasus bioremediasi PT Chevron sudah tidak fair dan sebagai langkah awal, Komnas HAM bisa melakukan langkah awal dengan mendesak supaya Sudarmawati Ningsih selaku Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Komnas HAM bisa lakukan langkah awal dengan mengusulkan digantinya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Sudarmawati Ningsih yang memimpin sidang kasus ini," kata Otto kepada Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay, Selasa (21/5).

Menurut Otto, apa yang disampaikan istri Ricksy, Ratna Widiastuti yang ikut datang ke Komnas HAM membuktikan pengadilan tidak bisa memberikan keadilan. Bahkan kliennya sudah 8 bulan mendekam di Rutan Kejagung.

Ratna Widiastuti juga menyampaikan langsung ketidakpuasannya terhadap jaksa maupun hakim yang menyidangkan kasus suaminya. Menurutnya hakim telah bertindak diskriminasi.

"Hakim bertindak diskriminasi terhadap suami saya. Majelis hakim membela JPU, itu terlihat dari saksi-saksi yang hadir di sidang itu. Kalau saksi yang akan mengunkap fakta, selalu dibentak-bentak. Tapi kalau saksi yang lain, seperti Juliver, dan Edison yang sering tidak sopan dalam sidang diberi kebebasan," tutur Ratna.

Dia juga meminta Komnas HAM segera bertindak dan menghentikan praktek kriminalisasi terhadap kasus bioremediasi PT Chevron itu. Karena dia yakin dari fakta persidangan suaminya tidak bersalah, namun tetap divonis bersalah oleh hakim.(Fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook