JAKARTA (RP) - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena mereka merasa telah dikriminalisasi dalam kasus tersebut.
Kedatangan rombongan yang dipimpin pengacara kondang, Todung Mulya Lubis itu diterima komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay dan jajaran. Saat itu Pigay menyatakan bahwa Komnas HAM juga tengah menyelidik kasus bioremediasi itu.
"Komnas HAM juga ikut menyelidiki dan mengikuti perkembangan kasus bioremediasi Chevron," kata Natalius Pigay membuka pembicaraan saat menerima rombongan keluarga terdakwa dan tersangka kasus tersebut.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Chevron, Todung Mulya Lubis mengatakan dirinya hadir bersama keluarga terdakwa dari PT Chevron, di antaranya Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
Hadir juga saat itu keluarga dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (Direktur PT Sumigita Jaya), adalah untuk menanyakan kelanjutan laporan mereka ke Komnas HAM.
"Dalam kasus ini ada pelanggaran kasar terhadap hak azasi manusia dan 23 november 2012 lalu kita sudah sampaikan laporan pada Komnas HAM," kata Todung.
Pihaknya kembali memaparkan betapa banyaknya pelanggaran hukum dan HAM terhadap karyawan CPI, dan kontraktor dalam kasus bioremediasi. Padahal Todung meyakini dalam kasus itu tidak terjadi pelanggaran pidana.
"Tapi ini kasus yang diada-adakan. Pelanggaran dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap pengadilan. Kami sudah sampaikan ke Kejagung bahwa mereka salah, tapi tidak digubris," kata Todung.
Pihaknya menilai kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap kasus yang kalaupun ada, hanya kasus perdata. Nah, kasus perdata pada sebuah kasus perminyakan seharusnya diselesaikan sesuai menaknisme sengketa, tapi ini sudah dikriminalisasi oleh Kejagung.
Pada tahap penyidikan pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa yang jadi triger dalam kasus ini adalah saksi ahli di persidangan, dia orang yang ada benturan kepentingan. Tapi ahli inilah yang dijadikan dasar kejagung membawa kasus ini ke pengadilan.
"Kok bisa proses hukum sudah cacat sejak lahir, ditandai pelanggaran hukum oleh pihak kejaksaan, tapi tetap dijalankan," kata Todung mempertanyakan.
Selain ingin menanyakan followup laporannya ke Komnas HAM, serta meminta sikap dari Komnas HAM, todung juga menyampaikan bahwa keluarga korban meminta Komnas HAM mau bersaksi di persidangan kasus bioremediasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Keluarga meminta Komnas HAM memberikan kesaksian pada persidangan di pengadilan nanti," tambah Todung Mulya Lubis.(fat/jpnn)