Berkas Tiga Tersangka Pembakaran Mobil Diserahkan ke Jaksa

Kriminal | Selasa, 21 Mei 2013 - 09:20 WIB

PEKANBARU (RP) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sudah melakukan penyerahan tahap pertama ke jaksa atas berkas tiga orang tersangka pembakaran mobil milik Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau, Agung Nugroho SE yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa atas berkas tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar kepada Riau Pos, Senin (20/5) melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tiga tersangka sudah kita lakukan penyerahan tahap pertama berkasnya. Kita masih menunggu petunjuk jaksa apakah masih ada yang harus dilengkapi atau bisa dianggap lengkap berkas itu,’’ ungkap Kasat Reskrim.

Tiga tersangka yang berkasnya di-tahap I kan ini adalah, Fa (29) warga Jalan Hang Tuah, Ib (21), warga Jalan Sultan Syarief Kasim, dan Nk (23) warga Jalan Sembilang, Rumbai.

Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda-beda. Fa dibekuk Kamis (28/3). Sementara Ib dan Nk ditangkap tiga hari berselang. Dari tangan tersangka Ib polisi juga mengamankan satu linting ganja.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kasus pembakaran mobil mewah milik ketua IMI Riau, Agung Nugroho SE direkonstruksi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dalam 124 adegan di beberapa lokasi, Senin (6/5). Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan JT sebagai tersangka yang berperan menjadi otak pelaku.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook