Aiptu Labora Diduga Berperan Sebagai "ATM"

Kriminal | Selasa, 21 Mei 2013 - 07:04 WIB

Aiptu Labora Diduga Berperan Sebagai "ATM"
Aiptu Labora Sitorus. Foto: JPNN

JAKARTA (RP) - Kasus rekening gendut bintara Aiptu Labora Sitorus terus diperdalam. Ada dugaan kasus tersebut melibatkan anggota polisi lainnya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta semua perwira atau anggota polisi yang terkait dengan Labora diperiksa.

"Kami meminta komitmen Kabareskrim (Komjen Sutarman, Red) agar tidak berhenti di Labora saja," ujar komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan setelah berkunjung ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

     

Kompolnas sudah melakukan wawancara mendalam dengan Labora. Hasilnya, bintara di Polsek Raja Ampat, Papua Barat, itumengaku hanya dikorbankan. "Ada kemungkinan dia hanya sebagai ATM saja. Ini yang harus dibuktikan secara profesional," kata Edi.

Kemarin pagi Labora dibawa ke Polda Papua. Tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), penyelundupan kayu, dan tindak pidana pencucian uang itu hanya mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri selama dua hari atau sejak Sabtu (18/5) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen)( Boy Rafli Amar mengatakan, pemindahan Labora semata-mata untuk kepentingan penyidikan agar lebih efektif. "Tempat kejadian perkara di Papua. Jadi, tadi pagi kami berangkatkan kesana," kata Boy.

Mantan Kapolres Pasuruan itu menjelaskan, fokus pemeriksaan adalah kasus dugaan penimbunan BBM oleh PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu oleh PT Rotua di Papua. "LS ditahan di Jayapura. Sebab, saksi-saksi banyak di sana," katanya.

Labora disangkakan Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 78 Ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 Ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Kemudian Pasal 3, 4, dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Total ancaman hukuman 7 tahun," kata Boy.

     

Terkait dengan dugaan ada perwira lain yang terlibat, Boy menilai masih terlalu dini menyimpulkan. "Tapi, komitmen kita jelas, penyidik akan follow the money. Dari sana akan terlihat alirannya kemana saja," kata Boy.

     

Kasus Labora berawal dari laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait denganb rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun milik sang polisi. Setelah itu, , kepolisian menyelidiki keterkaitan Labora pada kasus penimbunan BBM dan penyelundupan kayu yang tditangani Polda Papua sejak Maret 2013.

     

Labora dalam pembelaannya mengaku memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Dia mengklaim itu legal. PT Rotua yang bergerak di bidang kayu dan PT Seno Adi Wijaya yang bergerak di bidang migas dibeli oleh istrinya dan jadi bisnis keluarga.

     

Cenderawasih Pos (Group JPNN) melaporkan, Aiptu Labora tiba di Bandara Sentani, Jayapura, sekitar pukul 14.00 WIT dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Dia dikawal Kasubdit IV Tipter Direktorat Reskrimsus Polda Papua Michael L. Tamsil dan tim dari Mabes Polri berjumlah 3 orang. Tidak tanpak satu orang pun kuasa hukum yang mendampingi Labora.

     

"Proses penahanannya kini sudah diarahkan ke Polda Papua. Mengingat kasus ini di Papua dan saksi-saksi juga ada di papua. Karena lebih banyak di Papua, maka proses penyelidikannya akan lebih cepat dan gampang," kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Setyo Budiyanto. Begitu turun dari mobil Kijang Innova berwarnah hitam dengan no polisi DS 1993 PG, Labora langsung memasuki ruang Subdit Tipiter untuk menjalani pemeriksaan.

     

Tertangkapnya Labora memunculkan isu bahwa kasus itu juga menyeret petinggi Polda Papua dan TNI. Terkait hal itu, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Christian Zebua menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan. "Saya belum dengar dan belum dapat informasi tentang itu. Kita tunggu saja. Kalau memang itu benar, nanti kita tahu semua itu," tegas Pangdam. (rdl/ro/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook