Dibekuk Sedang Transaksi Sabu di Jalan Raya

Kriminal | Kamis, 21 Maret 2019 - 11:26 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Dumai kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sudirman, Gang Wella, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Selasa (19/4) sekira pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JE dan MI yang diamankan petugas sedang hendak transaksi barang haram tersebut. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadinya transaksi narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyidikan di lapangan dengan memantau pergerakan di lokasi sebagaimana diinformasikan,” ujar Iptu Dedi.

Tidak perlu waktu lama, petugas akhirnya menemukan kedua pelaku yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku tidak bisa berbuat banyak saat diamankan petugas.

“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan dua unit handphone serta uang Rp300.000 diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 112 junto 114 UU/2009 dengan ancaman penjara di atas empat tahun,” tutupnya.(hsb)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook