RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dari Satuan Narkoba sudah lama mengincar tersangka Sat (37) yang juga personel Polres Inhu dari Satuan Bimmas. Sebab, tersangka sudah lama terendus sebagai pengedar narkoba sekaligus pemakai.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Costa Siahaan. “Sudah lama menunggu waktu yang tepat untuk menangkap tersangka,” ujar Ari Wibowo, Ahad (20/3).
Dijelaskannya, pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka sudah merembet kepada masyarakat umum.
Sehingga hal itu pula yang menjadikan tersangka lebih terndus dalam peredaran narkoba. Bahkan, hal itu sudah terjadi sejak satu tahun belakangan ini.
Untuk itu sebutnya, saat ini atas penangkapan tersangka masih terus dilakukan pengembangan.
Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba sebanyak 43 bungkus jenis sabu paket kecil, dua bungkus sabu paket sedang atau seberat 22,73 gram yang diamankan dari tersangka diperoleh dari rekannya.
“Sehingga pengembangan dilakukan kepada rekan tersangka,” ungkapnya.
Penangkapan tersangka sebagai anggota Polri, merupakan yang pertama di 2016.
Hal ini pula yang mencoreng nama Polri dan bangsa yang seharusnya menjadi contoh. Sehingga dengan kondisi itu pula, terhadap tersangka direkomendasikan untuk dipecat.
Selain itu sebutnya, atas penangkapan tersangka hendaknya menjadi pelajaran bagi anggota lainnya. Karena, setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika, tidak ada ampun untuk direkomendasikan dipecat.
Untuk itu katanya, bagi anggota yang ingin selamat dalam pemecatan tersebut, sudah seharusnya menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Penegakan disipilin untuk terhindar dari narkoba merupakan hal utama di tubuh Polri,” tegasnya.(mng)