Aset Akil Disita Capai Rp200 Miliar

Kriminal | Selasa, 21 Januari 2014 - 08:53 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke tahap penuntutan (tahap dua) dalam 2-3 pekan ke depan.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah ini telah menyita aset Akil mencapai Rp200 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Bisa lebih cepat atau lebih lambat dari itu, tergantung penyidik. Sekitar 2-3 pekan (naik ke tahap dua, red),’’ ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi Sp kepada wartawan, Senin (20/1).

Dari laporan yang diterimanya, total aset Akil yang sudah disita KPK mencapai hingga Rp200 miliar dalam berbagai bentuk. Mulai tanah dan bangunan, mobil dan sejumlah rekening yang disita.

‘’Nilainya kalau ditotal Rp100 miliar-Rp200 miliar. Yang sampai Rp200 M sudah dalam penguasaan KPK,’’ terang dia.

Kasus yang menjerat Akil, saat ini menurutnya masih terus dikembangkan penyidik. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. ‘’Ini kan masih belum selesai,’’ pungkasnya.

Kendati belum memasuki persidangan, KPK memastikan bakal menuntut Akil Mochtar dengan hukuman maksimal. Selain

terlibat empat kasus, Akil juga dinilai mencoreng martabat penegak hukum dengan korupsi dan kepemilikan obat-obat terlarang.

‘’Tuntutan maksimal bisa (diterapkan, red). Kalau di UU tuntutannya bisa seumur hidup. Kalau KPK menuntut berapa, itu belum tahu. Saya tidak mau mendahului (dakwaan Jaksa, red),’’ ucap Johan Budi, Juru Bicara KPK saat ditanya mengenai tuntutan Akil di kantornya, Senin (20/1).

Perlu diketahui, KPK sudah menjerat Akil dengan sejumlah pasal. Mulai pasal suap dalam kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, pasal gratifikasi hingga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menjerat Akil dalam kasus kepemilikan narkoba.

Sejauh ini, kata Johan, selain pengenaan tuntutan maksimal kepada sejumlah tersangka, pihaknya juga mengaku mengganti kerugian negara dan pencabutan hak-hak politik seperti pernah dilakukan kepada mantan Kakorlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

‘’(Soal) kerugian negara, itu belum dirumuskan,’’ paparnya.

Apapun yang terjadi, lanjutnya, pihaknya memastikan tuntutan Akil bakal lebih berat daripada tuntutan kepada orang biasa. Mengingat Akil merupakan seorang penegak hukum. Dalam aturannya, tuntutan kepada penegak hukum lebih berat daripada orang biasa.

‘’Kalau penegak hukum memang tuntutannya lebih berat. Misal orang biasa 5 tahun, kalau penegak hukum ditambah sepertiga,’’ terang dia.

Johan menjelaskan tidak bisa menuntut Akil dengan hukuman mati. Sebab, tidak ada sangkaan penyidik yang mengancamnya dengan hukuman mati. Untuk menuntut seorang tersangka dengan tuntutan maksimal, setidaknya ada dua syarat. Pertama, bergantung dari berat ringannya perbuatan dan kooperatif tidaknya tersangka dengan penegak hukum. ‘’Pasal 12 B tidak ada hukuman mati. KPK selalu mengacu kepada UU,’’ jelasnya.

Dicecar Slip Gaji

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedri M Gaffar terlihat menyambangi Kantor KPK, Senin (20/1) sekitar pukul 10.50 WIB. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Usai dua jam menjalani pemeriksaan, wisudawan terbaik angkatan XXV Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini mengaku diminta penyidik menyetorkan bukti transfer gaji Akil Mochtar di BRI selama yang bersangkutan bertugas di MK. Kata dia, bukti transfer tersebut dimulai 2008-2013. Namun sayangnya, pria yang sempat mendapat penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan ini enggan membocorkannya kepada publik.

‘’Saya diminta bukti setor transfer gaji Pak Akil ke BRI. Saya sudah serahkan semuanya. Jumlahnya? Ini gaji kok, dari 2008-2013,’’ terangnya.

Saat ditanya maksud dari permintaan bukti transfer tersebut, pihaknya mengaku tidak mengetahui alasan penyidik meminta bukti transfer Akil tersebut kepadanya.

‘’Tanya ke penyidik, yang jelas, itu sebagai alat bukti untuk melengkapi bukti-bukti semuanya,’’ tegas Janedri.

Wajar tidak wajar, menurut dia, pihaknya tidak bisa mengambil kesimpulan dari banyaknya aset yang dimiliki Akil selama bertugas di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya dari sejumlah penyitaan penyidik KPK, Akil selain memiliki ratusan motor juga mempunyai puluhan mobil yang disamarkan dengan usaha showroomnya. ‘’Apakah tidak wajar” Tidak sampai ke situ, saya hanya ditanya bukti setor,’’ pungkasnya sembari memasuki mobil yang telah menunggunya di lobi Gedung KPK.

Sebagaimana diberitakan, KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam  dua  perkara  sengketa  Pilkada Kabupaten  Gunung  Mas  dan  Lebak. 

Dia  disangkakan  melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2  Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Selain dikenai pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Akil juga disangkakan menerima gratifikasi yang dilakukannya semasa menjabat sebagai hakim  konstitusi. Terbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menjadikan Akil sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sejumlah barang haram.(sar/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook