JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak enam dari delapan pemerkosa ABG Lampung berinisial SL (17) akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (18/12). Mereka adalah RI (32), AS (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). Dua pelaku lainnya masih buron.
“Alhamdulillah. Dengan bantuan masyarakat, Satreskrim bekerja semaksimal mungkin dan akhirnya membuahkan hasil. Dari beberapa pelaku, berhasil diamankan enam orang,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S. didampingi Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis (19/12).
Popon menceritakan kronologi kejadian. Kasus tersebut bermula ketika SL berkenalan dengan RI melalui Facebook.
”Kemudian tersangka RI mengajak korban SL ke rumah AS,” ujar Popon.
Di rumah itu, SL dirudapksa. Setelah puas menikmati tubuh korban, RI menghubungi rekan-rekannya. Rekan-rekan RI pun berdatangan. Mereka bergantian, mengintimi SL selama dua malam.
SL disekap dan dijadikan pemuas birahi delapan pemuda sejak Jumat malam(13/12) hingga Minggu (15) dini hari.
”Kemudian korban diantar ke sebuah tempat di Pesawaran,” urainya.
Selanjutnya, korban menghubungi kakaknya untuk dijemput. Ia menceritakan kejadian tragis yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran.
Saat ini, lanjut Popon, keenam tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
”Untuk motif belum bisa kita ungkap. Sepertinya korban diumpankan untuk memuaskan nafsu rekan-rekannya,” katanya.
“Tuntutannya kita upayakan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk dimaksimalkan. Sebab sangat mengenaskan sekali kejadian ini,” tandas Popon.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: E Sulaiman