KORUPSI PENGADAAN LAHAN BHAKTI PRAJA PELALAWAN

Terpidana Kembalikan Rp2 M

Kriminal | Jumat, 20 Desember 2013 - 08:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Lahmuddin, salah seorang dari empat terdakwa korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan mengembalikan uang pengganti Rp2 miliar pada kas negara, Kamis (19/12). Uang terpidana ini selanjutnya akan masuk pada kas daerah Kabupaten Pelalawan.

Uang pengganti yang dibayar ini, dimasukkan ke kas daerah melalui Bank RiauKepri, Jalan Sudirman oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Robi Robby Siregar SH didampingi Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Hanafie SSos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Kita menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dari terdakwa Lahmuddin ke kas daerah Pelalawan,’’ ujar Robby.

Untuk Lahmuddin, kata Robby kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.’’Terdakwa Lahmuddin dan Tengku Alfian sudah inkrah, mereka tidak banding. Namun, Tengku Alfian belum mengembalikan kerugian negara,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, empat orang terdakwa korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan divonis berbeda dalam sidang, Rabu (11/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah seorang di antaranya diwajibkan membayar uang pengganti Rp3 miliar.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah, Kadispenda Pelalawan Lahmuddin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi. Keempatnya divonis dalam tiga sidang yang berbeda.

Terdakwa Syahrizal Hamid dan Al Azmi, dinilai hakim yang diketuai Reno Listowo SH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Terhadap Syahrizal Hamid, hakim menghukum 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp3 miliar yang jika dalam satu bulan tidak dibayar harta bendanya akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara lima tahun.

Pada Al Azmi, hakim mengganjar dengan penjara tujuh tahun dan uang pengganti Rp926 juta, sama dengan Syahrizal Hamid, jika uang pengganti ini tak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya akan dilelang dan jika tak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara lima tahun.

Selain itu, keduanya wajib membayar denda Rp350 juta subsider empat bulan.

Untuk terdakwa Lahmuddin, hakim menjatuhkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar subsider empat tahun penjara.

Terdakwa Tengku Alfian dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman pada Syahrizal Hamid 10 tahun penjara, denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp3 miliar subsider lima tahun.

Untuk Al Azmi JPU menuntut penjara 9 tahun, denda Rp350 juta, dan uang pengganti Rp926 juta subsider 5 tahun.

Lahmuddin dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp350 juta subsider 5 tahun. Terakhir, T Alfian Helmi dituntut 8 tahun, dan denda Rp350 juta subsider 5 tahun.

Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan Bakti Praja ini terjadi pada 2007-2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar. Setelah terkuak, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi pada 2002 oleh Pemkab Pelalawan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook