AP Tahanan Polda

Kriminal | Jumat, 20 Desember 2013 - 08:52 WIB

PEKANBARU (RP) - Sehari pascaditetapkan sebagai tersangka penunggak pajak oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Kepri hingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp5 miliar, Alexander Patra (AP) resmi menjadi tahanan Polda Riau, Kamis (19/12).

Meski begitu, penanganan kasus ini akan tetap dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Riau Kepri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Y Widodo saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan adanya penahanan tersangka penunggak pajak dilakukan. ‘’Benar, yang bersangkutan ditahan di Polda Riau,’’ ujar Widodo.

Terkait hal ini, di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, penahanan dilakukan setelah ada koordinasi dari pihak DJP Riau Kepri.

‘’Setelah ada permintaan, penangkapan dan penahanan dilakukan polisi terhadap tersangka. Penanganan kasusnya tetap ditangani penyidik mereka,’’ ujar Guntur.

Sebelumnya diberitakan, Kanwil DJP Riau Kepri menetapkan dan menahan Alexander Patra, seorang pengusaha elektronik atas sangkaan menunggak pajak dari tahun 2005 hingga 2008, Rabu (18/12). Tak tanggung-tanggung Rp5 miliar kerugian negara disebabkan atas tunggakan ini.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan DJP Riau Kepri sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan di bidang perpajakan selain pengendalian potensi perpajakan.

Pelanggaran yang dilakukan AP adalah dengan tidak memasukkan SPT pajak sesuai kondisi yang sebenarnya pada tahun pajak 2005 sampai 2008.

Dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, ia juga dinilai oleh DJP tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya hingga menyebabkan negara rugi Rp5 miliar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook