Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru malinurman@riaupos.co
Tak terima vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menghukumnya setahun penjara atas dugaan korupsi Rp5,6 juta, Eka Trisilia, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru mengajukan banding.
Hal ini disampaikan melalui penasehat hukumnya Dien Zurindah SH, Rafni Narti SH dan Eka Wanti SH kepada Riau Pos, Kamis (19/12).
‘’Kami menyatakan banding,’’ ujar penasehat hukum terdakwa.
Banding ini diajukan karena pihaknya heran dengan putusan yang dijatuhkan hakim.
‘’Karena kita heran dengan putusan. Disatu sisi, klien kita dinyatakan korupsi dengan kerugian negara Rp5,6 juta. Tapi di sisi lain, kenapa uang pengganti hanya Rp815 ribu,’’ lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Eka Trisilia, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru divonis penjara 1 tahun setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang, Selasa (17/12) menyatakan ia bersalah melakukan korupsi Rp5,6 juta.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Eka terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp5,6 juta.
Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp815 ribu, subsider satu bulan penjara.
Kasus ini bermula saat terdakwa diduga secara sengaja memotong dan tidak memberikan gaji honorer serta tunjangan hari raya (THR) kepada petugas kebersihan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, sehingga menimbulkan kerugian Rp5,6 juta.(lim)