UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pemukulan terhadap personel polisi, Abdullah (21) dengan hukuman 10 bulan penjara. Hal ini disampaikan JPU dari kejari Bagansiapiapi, Vira Dilla dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Rohil jalan Lintas Ujung Tanjung kelurahan Banjar XII, Tanah Putih Rabu (18/11) sore, lalu.
Abdullah menjadi terdakwa karena memukul bripda Daniel, di tempat jual beli alat pancing milik orang tua terdakwa, di Sedinginan, Tanah Putih beberapa waktu lalu.
“Terdakwa kami tuntut 10 bulan penjara,” ujar Vira Dilla. Ia menuturkan, dalam pertimbangan meringankan JPU berpendapat bahwa selama dalam proses persidangan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatanya. Sementara, hal yng memberatkan, terdakwa telah menganiaya orang dengan cara memukul.
Oleh karenanya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Bertindak selaku hakim Ketua dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu Agustinus SH dengan panitera pengganti Ice Herawati SH.
Terdakwa dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Rohil.
Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah dalam keadaan sehat. Terdakwa menjawab, bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang.
Setelah mendengar tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan ataupun permintaan, baik secara tertulis ataupun secara lisan. Mendengar itu terdakwa mengatakan kepada hakim, bahwa ia merasa bersalah, merasa menyesal. “Saya mohon kepada yang mulia, agar nanti bisa memutus ringan hukuman terhadap saya,” ujarnya.
Setelah itu, hakim mengatakan bahwa sidang belum bisa diputuskan pada hari itu juga. Sebab, pada saat itu hakim masih tidak lengkap. “Hakim anggota ada belum lengkap. Jadi, sidang putusan kita laksanakan pada Rabu (24/11) nanti,” kata hakim.(fad/mal)