Mantan KKP Pekanbaru Divonis 4 Tahun

Kriminal | Rabu, 20 November 2013 - 11:23 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru malinurman@riaupos.co

Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru Iskandar dinyatakan terbukti bersalah membengkakkan harga vaksin meningitis untuk ribuan jamaah umroh di tahun 2011.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang yang digelar Senin (18/11) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul S Arif mengatakan, dari pembuktian di persidangan, Iskandar terbukti melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‘’Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Iskandar,’’ ujar Isnurul.

Selain divonis 4 tahun kurungan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga mendenda Iskandar sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

‘’Selain denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa disita demi negara dan akan dilelang. Dalam hal jika tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama satu bulan,’’ ucap Ketua Majelis.

Vonis atas Iskandar ini, papar Isnurul sudah diputuskan melalui pertimbangan-pertimbangan.

‘’Perbuatan terdakwa sudah merugikan masyarakat dan negara dan telah bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya membrantas korupsi,’’ ujarnya.

Vonis ini kata Ketua Majelis juga sudah melalui pertimbangan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, mengaku bersalah dan menyesali apa yang diperbuatnya.

Usai mendengarkan vonis, Iskandar yang merasa vonis itu terlalu berat langsung mengajukan banding.

‘’Saya banding yang mulia,’’ ujarnya pada Ketua Majelis menyatakan langkah hukum yang akan diambilnya.

Dalam perkara korupsi ini, Iskandar bersalah dengan menjual vaksin pada calon jamaah umrah 2011 di luar harga pemerintah. Harga resmi yang ditetapkan pemerintah atas vaksin ini adalah Rp110 ribu dengan harga terendah Rp90 ribu.

Pada praktiknya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru mengenakan biaya antara Rp250 ribu hingga Rp450 ribu pada 6.454 orang. Kantor Kesehatan Pelabuhan mendapatkan sekitar Rp2.514.450.000,-. Namun, uang yang disetor pada negara hanya Rp1.636.110.000,-. Sedangkan Rp759.300.000,- sisanya tidak dijelaskan ke mana.

Usai Iskandar dinyatakan bersalah, maka perkara dugaan korupsi vaksin meningitis masih menyisakan dua orang terdakwa lainnya, drg Mariane dan dr Suwigno yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Keduanya dikenakan pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook