KOTA (RP) Terhitung Januari 2013, setiap perusahaan diwajibkan membayar upah karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang sudah ditetapkan pada 12 November yang lalu itu. Di mana besaran UMK adalah Rp1.450.000.
Jika ada perusahaan yang tidak mentaati hasil kesempatan itu, maka pihak perusahaan tersebut sudah melanggar aturan. Perusahaan tersebut juga bisa dikenakan sangksi sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13/2003. Yang sanksinya bisa berupa kurungan badan selama satu sampai empat tahun atau denda sebesar Rp100-Rp400 juta.
Pernyataan itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Drs H Priabudi kepada Riau Pos akhir pekan lalu. Kita sudah menyampaikan usulan UMK Pekanbaru 2013 kepada Gubernur untuk ditetapkan bersama UMK dari kabupaten/kota lain di Riau. Sebelumnya besar UMK ini juga sudah disetujui oleh wali kota, katanya, Ahad (18/11).(lim)