HUKUM & KRIMINAL

Sedang Gendong TV, Maling Dihajar Massa

Kriminal | Selasa, 20 Oktober 2015 - 16:35 WIB

Sedang Gendong TV, Maling Dihajar Massa
DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Warga Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya terpaksa harus menyerahkan Afrizal (25) dalam keadaan babak belur ke Polsek Bukit Raya, Sabtu (17/10) siang. Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini tertangkap tangan telah mencuri disalah satu rumah warga.

Siapa yang tidak geram jika melihat maling dengan entengnya membawa hasil curian tanpa rasa bersalah keluar dari rumah korban, malah kejadian tersebut dilakukan pelaku tepat disiang hari ketika warga sibuk tengah bekerja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal inilah yang menjadi pemicu warga Jalan Labersa Kecamatan Bukit Raya memberikan bogem mentah kepada Afri. Dirinya menjadi sasaran amukan massa setelah ketangkap tangan oleh warga tengah menenteng TV LCD 32 Inci dari salah satu rumah.

Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M. Bahari Abdi SH, Selasa (20/10) menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan warga yang melihat pelaku baru saja keluar dari rumah Afrizal (36) dengan menenteng TV. "Warga yang melihat langsung bertanya kepada pelaku TV siapa dibawa olehnya, tetapi pelaku malah menjawab jika barang yang digendongnya merupakan milik pribadi," terang Kanit.

Sontak mendengar jawabannya yang tidak sesuai tersebut, warga langsung mengepung dan menahannya. Mendengar ada maling yang tertangkap akhirnya warga beramai-ramai memberikan hadiah bogem mentah kepada pelaku.

"Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa TV, dan beruntung anggota Patroli datang dengam cepat sehingga kita bisa mengamankan pelaku secara selamat," ujar Kanit.

Atas ulahnya tersebut, pelaku yang beralamat di Jalan Murai Batu Kelurahan Simp Tiga Kecamatan Bukit Raya terpaksa harus merasakan dinginnya Sel Tahanan. " Kita masih melakukan pengembangan, dan kepada pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,"  tutup Kanit.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook