TANDUN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Poksek Tandun, Ahad (18/10) sekitar pukul 05.10 WIB berhasil menangkap tersangka kasus pemerkosaan adik ipar berinisial BPM (27). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun itu kini ditahan di Mapolsek Tandun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Tandun AKP Artisal kepada Riau Pos, Senin (19/10) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Hd bersama korban Fd (22).
Menurut cerita korban kepada polisi, pada Selasa (13/10) lalu, ia diperkosa pelaku di lokasi perkebunan PTPN V Sungai Rokan saat ia dibonceng oleh pelaku.Ceritanya, pada Selasa pagi itu, korban bersama BPM berangkat dari rumah kakak iparnya itu menuju PTPN V Sungai Tapung untuk mengantarkan Surat Riset Penelitian Penyusunan Tugas Akhir (Skripsi) korban. Sesampai di Kantor PTPN 5 Sungai Tapung, pihak penerima surat menyuruh untuk mengantarkan surat tersebut ke Perkebunan PTPN V Sungai Rokan.
Karena diperintah demikian, korban bersama tersangka langsung menuju Kantor PTPN V Sungai Rokan dan menyerahkan surat tersebut. Singkatnya, dalam perjalanan pulang tiba-tiba sepeda motor yang dibawa tersangka mogok sehingga harus didorong.
“Setelah capek mendorong, tersangka meminta korban untuk memegang kerangka mesin sepeda motor, namun tiba-tiba tersangka memegang tangan korban dan mengajak korban berhubungan intim. Korban berusaha melawan dan menolak ajakan tersangka tapi tidak berdaya melawan,” kata Artisal.
Menurut pengaduan korban, atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian belakang tubuh dan diduga luka pada bagian kelamin.
“Sejak kejadian tersangka langsung melarikan diri ke Medan,” jelas Artisal.
Ahad (18/10) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Tandun dapat info tersangka berangkat dari Medan menuju Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan menumpang Bus Medan Jaya. “Kami berhasil menangkap pelaku dan langsung ditahan di Mapolsek Tandun,” tegas Artisal.(har/mal)