Istri Jualan, Suami Garap Adik Ipar di Rumah

Kriminal | Jumat, 20 September 2019 - 12:58 WIB

Istri Jualan, Suami Garap Adik Ipar di Rumah
ILUSTRASI

TANJUNGMORAWA (RIAUPOS.CO) – PB (27) warga Gang Pendidikan, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa memang tergolong suami bejat. Ketika isteri dan mertuanya kerja di rumah makan dengan menitipkan adik iparnya sebut saja Mekar (15), PB bukannya menjaga adik iparnya itu tapi malah “menggarapnya” dua kali.

Akibat perbuatan bejatnya itu sopir truk pengangkut taik ayam itu dibekuk Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Selasa (17/9/2019) sekira pukul 11.00 WIB.


Informasi dihimpun, terungkapnya perbuatan PB yang sempat sopir pupuk kandang itu karena sejak “digarap” abang iparnya itu, korban tak mau lagi dititipka ke rumah PB saat ibu dan kakak kandungnya bekerja di rumah makan. Curiga, ibu korban menginterogasi korban mengapa tak mau tinggal dirumah PB.

Awalnya korban yang masih kelas 3 SMP ini takut membongkar aib itu tapi karena terus didesak ibu kandungnya akhirnya korban buka mulut dan mengungkapkan jika ia sudah dua kali “digarap” abang iparnya.

Pertama sekali PB “menggarap” korban pada 17 Agustus 2019 malam sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu NN (21) isteri PB dan mertuanya sedang bekerja di rumah makan. Melihat situasi rumah yang begitu aman, PB merayu korban agar mau berhubungan badan tapi korban menolak.

Namun PB tak kehabisan akal agar dapat mencicipi tubuh korban. PB pun menyebutkan jika korban menolak maka ibunya akan diperlakukan kasar. Karena takut, maka korban pun tak berkutik ketika PB berhasil “menggarap” perawan korban dalam kamar.

Berhasil “menggarap” korban membuat PB ketagihan. Beberapa hari kemudian setelah peristiwa pertama, untuk kedua kalinya PB kembali “menggarap” korban dalam kamar. Tak tahan menjadi pelampaisan nafsu bejat abang ipar, maka korban menolak ketika ibu dan kakak kandungnya menitipkannya dirumah PB abang iparnya.

Mendengar pengakuan korban itu maka ibu kandungnya melaporkan PB ke Polres Deli Serdang. Agar PB tidak kabur, NN pun merahasiakan jika PB dilaporkan ke polisi.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polres Deli Serdang melakukan penyelidikan. PB yang ketika itu sedang santai dikediamannya dibekuk Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan dijebloskan ke sel untuk ditahan.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk ketika dikonfirmasi membenarkan PB diamankan. “Tersangka PB dijerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. 

Sumber: Sumutpos.co
Editor: wws









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook