SEMBILAN PAKET SABU DIAMANKAN

Dihampiri Polisi, Pengedar Buang Narkoba

Kriminal | Kamis, 20 September 2018 - 10:20 WIB

Dihampiri Polisi, Pengedar Buang Narkoba
DICIDUK: CH (34), pengedar narkoba tak berkutik saat diciduk di Jalan Pangeran Hidayat Gang As-Salam Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (17/9/2018). Sebelumnya, tersangka tak menyadari saat dibuntuti Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota dan sempat membuang barang bukti saat dihampiri polisi. Foto: Sakiman/ Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - CH (34) seorang pengedar narkotika jenis sabu mungkin tidak mengetahui saat dibuntuti aparat kepolisian. Pasalnya, di tengah perjalanan warga Jalan Melati, Pandau Permai Kabupaten Kampar itu, tiba-tiba membuang sabu siap edar ketika dihampiri petugas.

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang didampingi Panit Opsnal Polsek Pekanbaru Kota Ipda Dodi Vivino mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku, Senin (17/9) sekitar pukul 21.20 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar, dengan jumlah sembilan paket sabu ukuran kecil seharga Rp100.000.

"Penangkapan ini kami lakukan di Jalan Pangeran Hidayat Gang As-salam Kecamatan Pekanbaru Kota," jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan penangkapan, awalnya tim opsnal Mapolsek Pekanbaru Kota melakukan mobiling di seputaran wilayah hukumnya.

Tidak beberapa lama kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait seringnya orang yang menyalahgunakan sabu-sabu di sekitar Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang As-salam Kecamatan Pekanbaru Kota.

Waktu itu, sekira pukul 21.20 WIB, tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pangeran Hidayat Gang As-salam tersebut.

Ketika tim opsnal mengamati dari pinggir gang, petugas melihat ada salah seorang lelaki berinisial CH yang mencurigakan, hingga pada saat itu tim opsnal menghampiri pelaku.

Saat akan diamankan, petugas melihat pelaku saat itu membuang satu buah kotak kaleng kecil. Karena curiga, waktu itu petugas langsung memerintahkan pelaku untuk mengambilnya.

Ternyata benar, ketika dilakukan pemeriksaan, disaksikan warga sekitar, petugas mendapatkan sabu-sabu siap edar sebanyak 9 paket."Dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang lelaki berinisial D," ungkapnya lagi.

Tidak beberapa lama kemudian, saat itu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ia dikenakan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(lin)

Laporan Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook