Kejari Rengat Batal Periksa Tersangka Korupsi

Kriminal | Jumat, 20 September 2013 - 11:29 WIB

RENGAT (RP) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rosdianto yang juga mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu tahun 2012 senilai Rp2,4 miliar. Pasalnya, tersangka datang untuk diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum (PH).

‘’Sesuai jadwal, pemeriksaan terhadap tersangka dilaksanakan pada Kamis (19/9). Namun, akibat tersangka yang datang tanpa didampingi PH, terpaksa pemeriksaan ditunda pekan mendatang,’’ ujar Kajari Rengat Alexander Roilan SH MHum ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (19/9) melalui Kasi Intel Restu Andi Cahyono SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, pemeriksaan pada pekan mendatang berdasarkan kesanggupan tersangka untuk didampingi PH. Bahkan pada pekan mendatang tidak hanya sebatas pemeriksaan tetapi meminta untuk membawa bukti-bukti yang ada.

Pihaknya juga sudah menawarkan PH negara kepada tersangka, apabila tidak sanggup mencari PH. Sebab, kasus tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka diwajibkan didampingi PH sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Selain itu sebutnya, pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua sejak Rosdianto ditetapkan sebagai tersangka Juni 2013 lalu. Pemanggilan pertama lalu, penyidik belum masuk kepada materi pemeriksaan. Hal itu juga disebabkan tersangka yang belum didampingi PH.

Ditambahkan Restu, sejauh ini Kejari Rengat belum berencana untuk melakukan penahanan terhadap Rosdianto. Sebab yang bersangkutan masih bersikap kooperatif. Begitu juga dengan penambahan tersangka baru, Kejari Rengat masih menunggu fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. ‘’Kita belum bisa pastikan apakah ada tersangka baru, sebab masih harus melihat sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan terlebih dahulu,’’ tuturnya.

Seperti diketahui, selain Rosdianto, Kejari Rengat juga telah menetapkan mantan Bendahara Wakil Bupati Inhu, Putra Gunawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan nilai Rp109 juta. Putra Gunawan sudah mengembalikan dana yang ia gunakan, namun pengembalian tersebut tidak menggugurkan pidana yang lakukannya.

Kejari Rengat juga sudah melaporkan kasus korupsi sisa anggaran APBD Inhu tahun 2012 ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sebab kasus ini merupakan atensi dari KPK, sehingga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dilaporkan ke lembaga korupsi tersebut.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook