PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Pelalawan yang digelar, Kamis (19/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan empat orang keponakan terdakwa Syahrizal Hamid. Di antara mereka mengaku menerima uang miliaran rupiah yang selanjutnya diserahkan pada terdakwa lainnya.
Dalam dugaan korupsi yang diperkirakan bernilai Rp38 miliar, empat orang menjadi terdakwa, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan tanah Tengku Alfian, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, serta mantan Kadispenda Pelalawan, Lahmuddin dan Al Azmi.
Empat orang keponakan Syahrizal Hamid yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rully Affandi SH ini adalah M Fauzan, Jhoni Isra, Ernawati dan Herlina. M Fauzan kepada majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo SH mengatakan, pada 2008 ia menerima uang Rp1,7 miliar untuk pembebasan lahan yang ditulis atas namanya.’’Setelah diterima, uangnya diserahkan ke Al Azmi. Kemana uang itu pergi, saya tidak tahu,’’ ujarnya.
Setahun berselang, pada 2009, Fauzan menjelaskan, ia juga kembali menerima ganti rugi atas lahan dua hektare sejumlah Rp2,9 miliar. Uang ini, ia serahkan lagi ke Al Azmi.’’Dapat imbalan Rp28 juta karena rekening dipakai,’’ kata saksi.
Fauzan menjelaskan, ia tak memiliki tanah di lahan tersebut. Adanya lahan dengan sertifikat atas namanya karena Syafrizal meminjam KTP miliknya untuk mengurus tanah.’’Tahun 2001-2002, dibuat sertifikat tanah atas nama saya. Tidak tahu dimana lahannya,’’ lanjut Fauzan.
Sementara itu, saksi lainnya, Jhoni menyebutkan pada 2008 ada uang yang masuk ke rekeningnya sejumlah Rp2,6 miliar. Serupa dengan Fauzan, uang itu juga diserahkan pada Al Azmi.’’KTP saya dipinjam pada 2001. Tahun 2008, ada lahan dibuat atas nama saya yang dibeli,’’ jelasnya.(ali)