KOTA (RP) - Akibat perbuatannya memalsukan dokumen keluarga berupa Kartu Keluarga (KK), seorang oknum PNS berinisial SR (47), bertugas di Kantor Kecamatan Tenayanraya, warga Indah Puri Kelurahan Rejosari, Tenayanraya, diamankan pihak kepolisian. Pasalnya oknum tersebut terbukti memalsukan KK milik tujuh orang yang meminta bantuannya.
Informasi yang dirangkum, terungkapnya penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS ini berawal ketika korban Muniasa Waruhu (43), warga Jalan Temu Puri Kelurahan Sail Kecamatan Tenayanraya, meminta bantuan kepada pelaku untuk membuatkan KTP dan KK pada Juli tahun lalu. Pelaku yang bekerja di Kantor Kecamatan Tenayanraya langsung menerima tawaran korban beserta enam orang rekannya dengan meminta upah per kepala Rp1 juta. Tetapi setelah tujuh bulan lamanya korban tidak juga mendapatkan KK yang telah dibayarnya ini.
Setelah tujuh bulan lamanya korban menungggu, akhirnya pelaku memberikan tujuh lembar kartu keluarga kepada korban sekitar Mei 2013. Korban yang memerlukan KTP pergi ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus KTP, saat memberikan syarat-syarat kepada pegawai administrasi, korban sontak terkejut mendengar bahwa KK yang diberikan pelaku ternyata palsu. Merasa ditipu akhirnya korbanpun melapor ke Polsek Tenayanraya. Tak perlu waktu lama, berdasarkan keterangan korban, akhirnya pelaku bisa dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Tenayanraya.
Kapolsek Tenayanraya Kompol Kukuh Yulianto melalui Kanit Reskrim Iptu RA Gisma Diningrat, saat dijumpai di ruangannya menjelaskan, pelaku dan barang bukti telah ditahan. Saat ini pelaku dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Pekanbaru. ‘’Pelaku telah kita tahan dan kita titipkan di Mapolresta Pekanbaru. Kepadanya akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan masa kurungan di atas lima tahun,’’ Jelas Kanit.(*5)