Kontainer Penuh Kayu Gelondongan Diamankan

Kriminal | Selasa, 20 Agustus 2013 - 09:23 WIB

Kontainer Penuh Kayu Gelondongan Diamankan
Dua unit truk kontainer yang berisikan kayu jenis daru-daru yang ditahan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru akhirnya dibuka, disaksikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar, Senin (19/8/2013). Foto: DEFIZAL/riau pos

PEKANBARU (RP) - Setelah diamankan polisi, Selasa (13/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga berujung pada penyegelan gudang pengolahan kayu diduga hasil illegal logging, isi dua kontainer yang ditangkap Polresta Pekanbaru akhirnya dibuka dengan disaksikan beberapa instansi, Senin (19/8).

Isi kontainer berbeda dengan temuan polisi dalam dokumen yang menyertai kontainer tersebut. Didapati isi kontainer berupa tual kayu yang tersusun rapat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dua unit kontainer yang diamankan ini diparkir di halaman samping rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Pembukaan segel dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK. Hadir perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Bea Cukai, pelayaran dan perusahaan UD Pemanfaatan beserta penasehat hukum tersangka.  

Disperindag yang semula dijadwalkan untuk ikut hadir dalam pembukaan segel dan pengukuran ini tak tampak di lokasi. Dua tersangka, Us (56) dan Ad (37) dibawa menyaksikan pembukaan segel ini.

Segel yang dipasang pada dua kontainer ini berwarna kuning dengan panjang sekitar 10 centimeter. Segel ini mengunci salah satu engsel yang ada pada pintu kontainer.

Untuk membuka, aparat Polresta harus menggunakan tang berukuran besar yang biasa digunakan untuk memotong kawat.

Begitu segel kontainer pertama terbuka sekitar pukul 11.45 WIB, tampaklah di balik pintu kontainer ini tual-tual kayu berdiameter sekitar 40 centimeter tersusun rapi. Tual-tual kayu ini disusun memenuhi kontainer hingga mencapai pintu. Di kontainer kedua, kondisi serupa juga dijumpai. Kontainer ini juga berisi tual-tual kayu yang tersusun rapi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar kepada wartawan di lokasi mengatakan pembukaan segel ini dilakukan untuk mengetahui isi pasti dari kontainer tersebut. ‘’Kita libatkan instansi terkait untuk melihat isinya,’’ ujar Adang.

Dijelaskannya, setelah dibuka tampak isi dalam kontainer tersebut merupakan kayu gelondongan. ‘’Ini kayu gelondongan. Jenisnya Daru-daru. Ini kayu kelas I, rencananya mau dibawa ke Cina,’’ jelas Kapolresta.

Terkait apakah ada anggota dari instansi terkait yang terlibat, Kapolresta katakan pihaknya akan melakukan pengembangan dari satu pelaku ke pelaku lainnya. ‘’Termasuk terkait oknum akan kita selidiki dan jika terbukti diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,’’ tegas Adang.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, isi dari tiap kontainer berkisar sekitar 23 ton kayu. ‘’Ini dijual berdasarkan berat, bukan kubikasi. Dokumen yang menyertainya mengatakan isi kontainer adalah sumpit,’’ jelas Arief.

Pengurus UD Pemanfaatan Linda didampingi pengacaranya Nandi Sukri SH membantah asal kayu tersebut dari hasil penebangan liar.

‘’Bahan baku didapat dari limbah bekas pengolahan. Setelah dibersihkan menjadi seperti kayu baru. Limbah ini yang digunakan sebagai bahan sumpit dan telenan serta kerajinan lainnya. Ini bisa dibuktikan legalitas bahan bakunya,’’ ujarnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook