PEKANBARU (RP) - Pemusnahan dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (19/8) terhadap 4.500 butir dari 4.600 butir ekstasi yang diamankan Ahad (4/8) sore sekitar pukul 17.00 WIB dari tangan Ht (58) dan rekannya Sm (29) warga Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki di Pol PO Medan Jaya, Jalan Riau. Pemusnahan dilakukan dengan memblender ribuan butir ekstasi itu.
‘’Pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan surat yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Res Narkoba AKP BE Banjarnahor SIK kepada wartawan.
Dari 4.600 butir ekstasi tersebut, lanjut Kasat Res Narkoba akan disisakan 100 butir. ”Untuk laboratorium forensik 95 butir dan lima butir untuk kepentingan pengadilan,” lanjutnya.
Dengan disaksikan dua orang tersangka, bungkusan yang berisi 4.500 butir ekstasi ini dibuka. Ekstasi-ekstasi berwarna hijau berlogo ikan yang berada di dalam plastik lalu dituangkan ke dalam blender yang sudah berisi air. Ekstasi tersebut kemudian diblender hingga hancur. Air blenderan ekstasi tersebut kemudian dibuang.
Sebelumnya diberitakan, satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan sekitar 4.600 butir pil ekstasi, Ahad (4/8) sore sekitar pukul 17.00 WIB dari tangan Ht (58) dan rekannya Sm (29) warga Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki di Pool PO Medan Jaya, Jalan Riau.
Keduanya diringkus saat akan mengembalikan ribuan butir inex itu ke Medan, tempat pil haram itu dipesan.
Informasi adanya ribuan butir ekstasi ini didapat dari Po Bus yang digunakan tersangka sebagai tempat pengiriman. Saat itu polisi mendapatkan informasi tentang paket mencurigakan dari pihak bus.
Atas laporan tersebut, dilakukanlah pemancingan terhadap tersangka. Pemancingan dilakukan dengan menghubungi, Sm, orang yang awalnya disuruh Ht untuk mengembalikan barang itu. Begitu Sm tiba di pol bus tersebut, iapun ditangkap. Tanpa bisa berkutik, ia pasrah saat polisi mengamankannya.
Dari keterangan Sm dilacaklah keberadaan Ht, orang yang memiliki ekstasi tersebut. Ht sendiri diringkus sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Siak II, saat ia sedang berada dalam perjalanan menuju kantor PO bus tersebut. Namun ia mengaku hanya diminta menjualkan saja.”Dikirim oleh Ac. Nilainya sekitar Rp70 juta. Nanti saya jualnya Rp75 ribu per butirnya,” ujar Ht.
Diakui Ht mengedarkan ekstasi ini sudah 3,5 tahun dijalani. Biasanya, tak pernah ia menerima paket sebesar sekarang, 4600 butir.”Biasanya, 1.000, 800, 1.500, ini yang paling banyak. Tapi itu sebenarnya sudah mau dikembalikan. Karena barangnya tidak enak,” jelasnya.(ali)