Wali Kota Bandung Masuk Bui

Kriminal | Selasa, 20 Agustus 2013 - 09:01 WIB

JAKARTA (RP) - KPK akhirnya secara resmi menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Pria kelahiran Ciparay, Bandung, itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung KPK kemarin (19/8). Dada akan menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dengan masa penahanan 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan Dada untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ”Penyidik merasa penahanan sudah harus dilakukan,” jelas Johan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, kasus yang membelit Dada masih terus dikembangkan. Oleh karena itu untuk mempermudah penyidikan, pria 66 tahun itu ditahan.

”Kasus ini belum berhenti pada DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi, mantan Sekda Pemkot Bandung),” terang Johan. Dalam dakwaan untuk terdakwa Hakim Setiabudi sendiri ada nama hakim lain yang terlibat kasus ini.

Dada ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 1 Juli 2013. Selain itu, mantan Sekko Bandung Edi Siswadi, juga ditetapkan tersangka.

Keduanya diduga turut mengatur pemberian suap kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono, demi menghilangkan nama keduanya dari amar putusan perkara korupsi dana bansos di Pemko Bandung.

Sebelumnya, Hakim Setyabudi tertangkap tangan menerima suap dari Asep Triatna, orang suruhan Toto Hutagalung (Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Bandung). Uang suap itu diduga dikumpulkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dari para pejabat Pemko Bandung.

Penahanan Dada kemarin sudah diprediksi saat diperiksa, Senin (19/8). Sebab informasinya Dada akan ditahan saat diperiksa, Jumat (16/8). Kala itu Dada diperiksa bersama Edi Siswadi. Hanya saja Dada tidak hadir hanya Edi yang datang. Akhirnya KPK terlebih dulu melakukan penahanan terhadap Dada.

Saat keluar gedung KPK kemarin sore sekitar pukul 16.50 WIB, Dada tidak bersedia memberikan komentar. ”Kita ikuti proses hukum saja,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, pengacara Dada, Abidin mengatakan kasus itu berawal dari permintaan uang dari Ketua Ormas Toto Hutagalung. "Pak Toto itu yang meminta uang Rp 3 miliar katanya untuk PN Bandung,” terang Abidin di Gedung KPK kemarin.

Abidin berdalih kliennya tidak pernah memberi uang pada siapapun. Begitu pula tidak ada fakta pengumpulan uang dari para Kepala Dinas untuk diserahkan ke PN Bandung. ”Pak Dada juga tidak menyetujui permintaan uang itu,” terangnya.

Abidin menambahkan, awalnya Toto meminta uang ke salah satu Kadis senilai Rp3 miliar lebih. Kadis itu kemudian bilang harus ada izin dari Dada. "Pak Dada tanya uang itu untuk siapa. Dijawab sebut saja X, katanya itu permintaan hakim,” terangnya.

Dari Bandung dilaporkan, pihak keluarga Dada yang berada di rumahnya tak mau sedikit pun memberikan keterangan. Dari pantauan JPNN hingga tadi malam, rumah Dada yang berada di Jalan Tirtasari II nomor 12, Bandung Utara, tampak ramai karena tamu berdatangan. Tetapi, saat ditanya wartawan, para tamu itu yang hilir mudik itu bergeming.

Saat para tamu tiba di rumah itu, mereka langsung masuk dan menutup pagar. "Enggak, Enggak, Enggak tahu ..," kata seorang pria paruh baya yang saat itu hendak masuk ke rumah. Pihak keamanan juga kompak bungkam.

Sementara itu, sederet mobil terlihat berjejer di depan rumah Wali Kota Bandung dua periode tersebut. Sedangkan, di halaman rumah terparkir tiga mobil milik Dada.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook