Penyidik Telah Kantongi Nama Tersangka Dugaan Kredit Macet di PT PER

Kriminal | Sabtu, 20 Juli 2019 - 09:08 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses penyidikan dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), masih berjalan. Namun, penyidik meyakini telah mengantongi nama calon tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah senilai Rp1,2 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni ketika dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Akan tetapi dirinya, belum bersedia menyebutkan identitas  serta jumlah tersangka pada kasus yang terjadi tahun 2014-2017.

‘’Iya (sudah dikantongi namanya, red). Adalah (tersangkanya, red),” ungkap Yuriza ketika dijumpai di kantor sementara Kejati Riau, Jumat (19/7) kemarin. Saat ini, disampaikannya, penanganan perkara masih pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti. Selain itu, dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, pihaknya menyinkronkan dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Masih pemeriksaan saksi. Saksi yang kita periksa ini jumlah banyak,” jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga. 

Jika semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti diyakani telah lengkap, lanjut Yuriza, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Kalau sudah ada penetapan tersangka, nanti kita akan sampaikan,” pungkas Yuriza. 

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi. Mereka di antaranya, Irfan Helmi, empat orang pegawai di perusahaan pelat merah itu, Agus Harianto selaku staf Divisi KAK, Fauziah Elvira, Kasir KCU, Nurjanah, staf Divisi Kredit, dan Hendra selaku anggota Desk PMK.

Lalu, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni dan Yuli Rizki selaku Kasir. Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook