Mantan Kadiskes Kembali Dipenjara

Kriminal | Sabtu, 20 April 2013 - 11:15 WIB

Laporan LISMAR SUMIRAT Pangkalankerinci

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci, Kamis (19/4) sore lalu melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan Drs Bakhtiar Ismail, bersama stafnya M Yanis SSos MSi,  setelah Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis empat tahun penjara  terhadap kedua terpidana kasus korupsi dengan denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Kepala Kejari Pangkalan Kerinci H Edy Guswar SH MH, kepada Riau Pos, Jumat (19/4) di ruang kerjanya. Dikatakannya, setelah dilakukan eksekusi, pihaknya langsung menyerahkan kedua tersangka kasus korupsi tersebut kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.

“Saat ini kedua terpidana telah kami serahkan ke Lapas Pekanbaru untuk menjalani hukuman empat tahun penjara,’’ terang Kepala Kejari didampingi Jaksa Fungsional Delmawati SH dan Muhammad Amin SH.

Diungkapkan Kajari, kedua terpidana korupsi pembangunan peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap di Kecamatan Bunut dari APBD Pelalawan tahun 2010, senilai Rp2 miliar lebih tersebut, datang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Pangkalankerinci, setelah dilayangkan surat panggilan, untuk menjalani hukuman putusan MA Nomor: 2380 K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Februari 2013.

‘’Dalam putusan MA itu, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Pangkalankerinci, atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 1 tahun. Kemudian dikuatkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap kedua terpidana korupsi dana APBD Pelalawan tahun 2012 tersebut,’’ bebernya.

Maka putusan PN Tipikor Pekanbaru dan PT Pekanbaru, sambung  Edy Guswar, dibatalkan oleh MA, sehingga keluar vonis penjara kepada terdakwa mantan Kadiskes Bakhtiar bersama stafnya Yanis yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Diskes Pelalawan tahun 2010 silam.

‘’Proyek senilai Rp2 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk tidak selesai, sedangkan pembayaran telah dilakukan 100 persen. Maka kasus itu mencuat dan ditangani oleh  Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkalankerinci dan menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga bergulir ke meja hijau,’’ paparnya.

Dijelaskannya, dalam proses sidang yang menyita waktu cukup lama hingga keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Tapi pihak JPU Kejari Pangkalankerinci kecewa atas putusan hakim dan langsung menyatakan banding ke PT. Hasil putusan PT Pekanbaru menguatkan hasil vonis PN Tipikor Pekanbaru.

‘’Sehingga JPU Kejari Pangkalan Kerinci banding ke MA. Dalam proses banding berlangsung terdakwa M Yanis dibebaskann setelah masa hukuman 1 tahun telah dijalani di LP Pekanbaru sejak awal Januari 2013 lalu. Sedangkan terdakwa Bakhtiar baru bebas awal Februari 2013,’’ ujarnya.

Namun, lanjut Kajari, meski keduanya sempat menghirup udara bebas hingga pulang ke rumah dan jalan-jalan ke Jakarta. Tapi setelah ke luar putusan MA, maka Kejari Pangkalankerinci langsung menjalankan perintah untuk melakukan eksekusi.(*2/mng/pmb/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook