RENGAT (rp) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka kali ini anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada Satuan Bimmas.
Tersangka tersebut berinisial Sat (37) tinggal di Asrama Polisi Jalan R Suprapto Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 43 bungkus sabu paket kecil, dua bungkus sabu paket sedang atau seberat 22,73 gram.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Iptu M Ari Surya ketika dikofirmasi membenarkan penangkapan personil pemilik sekaligus pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu berinisial Sat.
“Saat ini tersangka sudah diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik, Sabtu (19/3).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan pada Jum’at (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Dusun Suka Maju Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat. Penangkapan tersangka langsung dilakukan oleh Kasi Propam dan anggota Satuan Narkoba Polres.
Dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sebanyak 43 bungkus paket kecil sabu, 2 bungkus sabu paket sedang. Kemudian ditemukan dua buah bong alat isap sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah HP warna merah, satu buah dompet kecil warna pink, satu pak plastik kecil pembungkus bening dan satu buah tas sandang warna hitam.
Barang bukti tersebut, disimpan tersangka didalam tas sandang. Bahkan setelah dilakukan intrograsi tersangka membenarkan barang bukti tersebut miliknya. “Tersangka mengaku mendapat barang bukti seberat lebih kurang 22,73 gram tersebut dari rekannya yang saat ini masih dikejar,” ungkapnya.(kas)