JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tidak ada toleransi untuk anggota kepolisian yang terlibat perdagangan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) siap mengenakan pasal yang memberatkan untuk personel Polsek Rupat, Riau, yang menjadi anggota komplotan penyelundup sabu-sabu dan ekstasi.
”Ya, bisa terancam hukuman mati. Seharusnya jadi pihak yang mencegah dan menindak pelanggaran hukum di wilayahnya. Ini malah terlibat dengan bandar narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta kemarin (19/2).
RRH, polisi tersebut, ditangkap bersama R, RM, dan HS di Jalan Gatot Subroto, Dumai, Riau. ”Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan 10 bungkus sabu-sabu dan 60 ribu butir ekstasi,” jelasnya.
Di lokasi yang berdekatan, juga ditangkap RM yang masih satu komplotan dengan tiga pelaku lain. Arman menjelaskan, begitu identitas empat bandar tersebut dicek, diketahui RRH ternyata polisi. ”Saat ini para tersangka sedang dibawa menuju kantor BNN di Jakarta,” terangnya.
Selain itu, ungkap Arman, Riau memang cukup rawan menjadi sasaran penyelundupan narkotika dari Malaysia. Biasanya bandar menggunakan perahu kecil untuk serah terima narkotika di tengah laut. ”Lalu kapal-kapal itu masuk melalui pulau-pulau kecil,” ucapnya.
Apalagi, jumlah pengguna di Riau cukup banyak, khususnya di Pekanbaru (ibu kota). Riau pun menjadi pintu masuk sekaligus pasar untuk peredaran narkotika. ”Kasus ini akan dikembangkan,” tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman