Ketua KPK Beri Sinyal Penetapan Tersangka Bhatoegana

Kriminal | Kamis, 20 Februari 2014 - 09:18 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Nasib Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di ujung tanduk.

KPK memberikan sinyalamen ada proses yang masih dilakukan untuk menjerat para tersangka lain dalam kasus suap di SKK Migas maupun Kementerian ESDM. Termasuk di dalamnya Sutan dan Tri Yulianto.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (19/2). Menurut dia meski sampai sekarang status Sutan masih saksi namun bukan berarti tidak akan terjadi peningkatan status menjadi tersangka terhadap politisi Partai Demokrat tersebut.

‘’Kalau ditanya kenapa yang bersangkutan belum jadi tersangka, saya menjawabnya belum.

Bukan berarti tidak. Masih ada proses yang masih harus dilakukan,’’ ujarnya.

Abraham mengatakan, kini penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut.

‘’Sejak awal kan saya mengatakan kasus ini (suap SKK Migas, red) menjadi pintu masuk kami menelusuri kasus lainnya di sektor energi dan sumber daya mineral,’’ jelasnya.

KPK memang sudah menetapkan Sutan dan partner-nya di Komisi VII DPR, Tri Yulianto dalam daftar cegah.

Dua orang ini yang disebut meminta THR dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Rudi pun mengakui telah memberikan uang 200 ribu dolar AS untuk Sutan lewat Tri. Uang itu diberikan di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta.

Dalam perjalanan penyidikan kasus SKK Migas kemudian terungkap jika ada aliran uang dari Kementerian ESDM untuk Komisi VII.

Inilah yang membuat KPK beberapa waktu lalu menggeledah sejumlah ruangan di komisi yang berkaitan dengan energi tersebut. Bahkan rumah Sutan Bhatoegana juga ikut dijadikan sasaran penggeledahan.

Sementara itu, KPK juga menyoroti keterangan Tri Yulianto yang mengelak menerima uang dari Rudi saat dirinya menjadi saksi di persidangan, Selasa (18/2) kemarin.

Pimpinan KPK menilai hal itu bisa menjadi bumerang bagi Tri karena bisa dijerat dengan memberikan keterangan palsu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan untuk membuktikan telah terjadi suatu tindak pidana tidak hanya bisa didapat dari keterangan saksi, melainkan juga melalui bukti-bukti lain.

‘’Yang jelas keterangan dari RR (Rudi Rubiandini, red) sudah mengembangkan, sehingga kita tidak harus menitikberatkan pada keterangan saksi,’’ ujar Bambang.

Pengacara Rudi Rubiandini, Rusdy Abu Bakar mengungkapkan pemberian uang itu memang terjadi. Dia memang mengharapkan ada rekaman CCTV yang bisa toko buah All Fresh yang bisa menjadi bukti.(gun/dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook