HUKUM & KRIMINAL

Tak Indahkan Panggilan Polisi, SA Dijemput Paksa

Kriminal | Rabu, 20 Januari 2016 - 10:15 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)-SA warga Jalan Sidorukun Ujung, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dijemput paksa pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, terkait perbuatannya.

Sebelumnya pada 18 Desember 2015 lalu, SA diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yang bernama Ali Amrizal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardi M Marbun melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa kepada Riau Pos, Selasa (19/1) mengatakan, peristiwa itu dipicu oleh rasa sakit hati SA yang semula ingin menumpang aliran listrik dari rumah korban.

“Dari keterangan yang kami dapatkan dilingkungan masyarakat setempat, memang SA sudah banyak meresahkan warga di sana, selama ini kita panggil namun tidak pernah dipenuhi, akhirnya SA langsung kami jemput paksa,” jelas Kanit Eru.(m)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook