Akil Akan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kriminal | Senin, 20 Januari 2014 - 20:48 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama lagi akan melimpahkan berkas pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ke proses penuntutan. KPK mengisyaratkan akan menuntut Akil dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Saya kira kasus AM (Akil Mohtar) akan naik ke penuntutan, mungkin dua sampai tiga minggu atau bisa lebih cepat dari itu, tergantung dari penyidiknya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Johan, KPK bisa menuntut Akil dengan tuntutan maksimal. Meski begitu, ia belum mengetahui berapa tuntutan yang akan diberikan lembaganya kepada Akil.

"Tuntutan maksimal bisa. Kalau di undang-undang tuntutannya bisa seumur hidup. Kalau KPK menuntut berapa, itu saya belum tahu," kata Johan.

Johan menyatakan, dalam memberikan tuntutan kepada Akil, KPK juga mempertimbangkan sikap suami Ratu Rita itu. "Apakah dia (Akil) kooperatif atau tidak dengan penegak hukum, memberikan informasi yang kemudian membuat perkaranya berkembang atau tidak," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.

Selain itu, Akil dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook